Pend & Budaya

UMUKA Solo Gandeng Pengadilan dan PBSI Karanganyar, Suplai Sarpras dan Tranfer Keilmuan

Pend & Budaya

10 November 2023 16:56 WIB

Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) Universitas Muhammadiyah Karanganyar (UMUKA) dengan Pengadilan Negeri dan PBSI Karanganyar di aula Gedung Dakwah Muhammadiyah (PDM) Karanganyar, Jumat (10/11/2023).

KARANGANYAR, solotrust.com - Universitas Muhammadiyah Karanganyar (UMUKA) Solo menjalin kerja sama pendidikan tinggi dengan Pengadilan Negeri (PN) dan Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia (PBSI). Keduanya digandeng untuk menyuplai sarana dan prasarana (Sarpras) serta transfer keilmuan.

Penandatanganan memorandum of understanding (MoU) alias nota kesepahaman berlangsung di aula Gedung Dakwah Muhammadiyah (PDM) Karanganyar, Jumat (10/11/2023). Acara ini dihadiri Kepala PN Karanganyar Agus Khomarudin, pengurus PBSI Karanganyar Joko Setyono, Rektor UMUKA Solo Muh Samsuri serta para petinggi kampus setempat.



Usai penandatanganan nota kesepahaman, Rektor UMUKA Solo, Muh Samsuri, mengatakan pihaknya butuh kerja sama dengan berbagai instansi, mulai dari pemerintah daerah (Pemda) hingga instansi vertikal. Terlebih di awal berdirinya, infrastruktur fisik maupun nonfisik terus disempurnakan.

"Dalam hal ini kampus UMUKA terus lebih berkembang ke depannya, untuk itu kami menggandeng PN dan PBSI untuk mendukung program studi (Prodi)," ungkapnya.

Adapun untuk prodi baru dan yang sedang diproses perizinannya terus dikawal. UMUKA pada 2023 ini memproses pembukaan prodi baru, yakni S-1 Hukum Bisnis, S-1 Pendidikan Olahraga, S-1 Pendidikan Bahasa Arab, D-IV Keperawatan, S-1 Anestesi, dan D-4 Radiologi Pencitraan. Dalam prosesnya, UMUKA berhasil mengantongi izin pembukaan prodi S-1 Peternakan dan D-IV Akupunktur Pengobatan Herbal.

Samsuri menambahkan, prodi S-1 Hukum Bisnis dan S-1 Pendidikan Olahraga yang segera dibuka membutuhkan sarana dan prasarana penunjang. PN memiliki pakar ilmu hukum terapan dan laboratorium diharapkan mampu menyediakannya. Sementara PBSI Karanganyar berkompeten memberi izin peminjaman Stadion Mini Nyi Ageng Karang untuk praktik mahasiswa.

Dalam hal ini pihaknya berharap PN bisa menugaskan panitera menjadi dosen pembina mahasiswa saat praktik kerja lapangan.

"Kita punya semangat mencerdaskan kehidupan bangsa yang saya yakini sejalan dengan PN," papar Samsuri.

Sementara itu, Ketua PN Karanganyar, Agus Khomarudin menyambut baik ajakan UMUKA Solo. Ia bersedia menyediakan ruangan sidang untuk praktik peradilan semu, sekaligus hakim yang mendampingi para mahasiswa.

"Saya siap mendampingi praktik mahasiswa, asalkan di luar jadwal persidangan. Hal yang penting target terukur dan tercapai. Kami akan menunjuk hakim dan akan ikut membimbing mahasiswa supaya ilmu terapan dan praktik pengadilan akan menjadi mahasiswa unggul," ucapnya. (joe)

(and_)

Berita Terkait

UMUKA Jalin Kolaborasi dengan Pemkab Sumbawa, Dukung Kemajuan Pendidikan Tinggi

Bahasa Arab dan Kepelatihan Olahraga Warnai Prodi Baru di UMUKA Solo

Perkuat Karakter, UMUKA Solo Buka Prodi Baru Hukum Bisnis

Umuka dan YGID Teken Kerja Sama Penguatan Ekonomi Kreatif Kerakyatan

UMUKA Solo Wisuda 81 Mahasiswa Program D-3

317 Mahasiswa UMUKA Kantongi Beasiswa dari Pemkab Karanganyar

UMUKA Jalin Kolaborasi dengan Pemkab Sumbawa, Dukung Kemajuan Pendidikan Tinggi

Erick Thohir: Sports Science Penting dalam Transformasi Sepak Bola

Gandeng Huawei, Solo jadi Percontohan Giga City bagi Kota Lain

Gandeng Mahkamah Konstitusi, UNSA Gelar Kuliah Umum dan Penandatanganan MoU

Jalin Kerja Sama dengan Universitas Luar Negeri, UNSA Ingin Saling Ekspansi Pendidikan

Penguatan Digital Desa Binaan, Lakpesdam NU Sukoharjo Gelar TOT

UMUKA Jalin Kolaborasi dengan Pemkab Sumbawa, Dukung Kemajuan Pendidikan Tinggi

Bahasa Arab dan Kepelatihan Olahraga Warnai Prodi Baru di UMUKA Solo

317 Mahasiswa UMUKA Kantongi Beasiswa dari Pemkab Karanganyar

242 Mahasiswa Baru UMUKA Ikuti PKKMB-Masta

Gelar Seminar Bisnis, UMUKA Ajak Gen Z Miliki Jiwa Kewirausahaan

Ketum PP Muhammadiyah Ground Breaking Pembangunan Gedung 7 Lantai UMUKA

Babak Baru Kasus Penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Dituntut Hukuman 12 Tahun Penjara

Adanya Upaya Hukum PK dari Moeldoko, Demokrat Boyolali Minta Perlindungan ke PN

Sidang Pleidoi Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Kuasa Hukum Gus Nur: Dakwaan Jaksa Tidak Lengkap dan Tak Jelas

Warga Terdampak Pencemaran Lingkungan PT RUM Sukoharjo Geruduk Pengadilan Negeri, Ajukan Class Action

Mulai Bulan Ini, 36 PN di Jateng Buka Layanan Satu Pintu

UMUKA Solo Wisuda 81 Mahasiswa Program D-3

Berita Lainnya