BOYOLALI, solotrust.com - Lila Ardona (26), selebgram asal Mojokerto, Jawa Timur melaporkan seorang pengusaha, istri, dan anaknya ke Polsek Ngemplak Boyolali, Jawa Tengah. Ada tiga orang dilaporkan pada 24 September 2024, yakni pria berinisial AD (57), SS (istri AD), dan JD anak keduanya.
Kuasa Hukum Lila Ardona, Halim Darmawan dari Halim dan Partner mengatakan pencemaran nama baik kliennya bermula saat AD mencoba menghubungi Lila Ardona, namun tak ditanggapi. Perbuatan AD kemudian diketahui anak dan istrinya sehingga muncullah ucapan tak terpunji dari JD dan SS.
"Kalau yang saya dengar secara langsung, AD ini ingin mencoba menghubungi Lila. Setelah tidak ditanggapi, dia akhirnya ketahuan sama istrinya. Istrinya bicara sama anaknya kemudian men-judge selebgram ini. Ini kan tidak baik, ucapan yang tidak dipandang secara logika manusia," kata Halim Darmawan, saat ditemui di Mapolsek Ngemplak, Rabu (13/11/2024).
"Pencemaran nama baik itu telah dibuat di direct message (DM) dan di-posting ke beberapa orang. Pelaku menyebarkan tanpa izin dengan melakukan pencemaran nama baik selebgram. Tentu itu menjatuhkan martabat, harga diri, dan kehormatan seorang wanita," imbuhnya menjelaskan.
Atas dasar itu, Lila Ardona bersama kuasa hukumnya melaporkan AD, istri, dan anaknya ke pihak kepolisian. Penyidik kepolisian pun telah memberikan kesempatan kedua untuk mediasi, namun terlapor kembali tidak hadir.
"Makanya ini dilaporkan. Setelah dilaporkan saksi-saksi sudah diperiksa semua. Terlapornya adalah JD, SS, dan AD. Dia adalah seorang pengusaha di Kota Solo yang memiliki karaoke. Dia juga seorang pengusaha di bidang desain dan interior," jelas Halim Darmawan.
"Seminggu diundang tidak hadir dengan alasan beraneka ragam. Diundang kembali hari ini panggilan kedua untuk restorative justice. Kami niatnya baik, ingin menyelesaikan perkara ini sebaik-baiknya, namun pelaku kembali tidak menghormati panggilan," imbuhnya.
Pasal disangkakan kepada terlapor adalah pasal 310 dan 315, yakni tentang fitnah dan pencemaran nama baik. Selaku kuasa hukum Lila Ardona, Halim Darmawan mengaku akan melanjutkan kasus itu dengan upaya hukum sesuai aturan dan perundang-undangan.
"Ini klien saya, mata pencahariannya kontraknya putus oleh perbuatan pencemaran nama baik di muka umum. Ini ada bukti-bukti kuat, DM kepada beberapa orang sehingga pekerjaan ini akhirnya lepas dengan sendirinya," ungkapnya.
Manajer Lila Ardona, Devi menambahkan, secara kontrak total kerugian dialami mencapai Rp700 juta. Ini akibat perbuatan AD dan keluarga melakukan pencemaran nama baik lewat DM pribadi dengan menyebarkan kata-kata kurang baik dan foto tidak senonoh.
"Kami sudah membuka jalan penyelesaian permasalahan dari kemarin-kemarin, tapi tidak ditanggapi. Harapannya dari pihak terlapor bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Devi.
Kapolsek Ngemplak, Iptu Widarto membenarkan pihaknya telah menerima aduan atau laporan dari selebgram asal Jawa Timur, yakni pada 25 September 2024.
"Ada aduan atas kasus pencemaran nama baik dengan terlapor JD dan SS.
Pihak korban meminta bantuan polsek untuk mediasi. Setelah difasilitasi mediasi selama dua kali, pihak teradu tidak datang," katanya. (jaka)
(and_)