SEMARANG, solotrust.com - Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang menyerang hewan ternak di berbagai daerah hingga kini masih perlu diwaspadai.
Dinas Pertanian Kota Semarang mewajibkan setiap hewan yang masuk ke Semarang harus memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).
Kepala Dinas Pertanian, Hernowo Budi Luhur menjelaskan, Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang melalui pihaknya akan memantau distribusi hewan yang masuk dari berbagai daerah. Karena pengawasan itu, akan berdampak distribusi hewan kurban yang masuk sedikit tersendat. Kendati demikian, kebutuhan hewan kurban untuk wilayah Jawa Tengah sebenaarnya telah tercukupi.
"Kebutuhan hewan ternak tercukupi, cuma masih ada PMK, distribusinya agak sedikit terhambat," ujarnya kepada Solotrust.com di kantor Klinik Hewan, Kecamatan Gayamsari, Senin (13/6).
Namun di sisi lain, untuk kepentingan hewan kurban di Idul Adha nanti, pihaknya akan bekerja sama dengan berbagai pihak di Jawa Tengah memastikan bahwa hewan yang masuk dalam kondisi sehat.
Senada dengan Walikota Semarang, Hendrar Prihadi menyampaikan penyebaran PMK di hewan ternak masih bisa dikendalikan. Ia mengatakan penanganan PMK lebih mudah dibandingkan dengan penanganan pandemi Covid-19.
"Untuk hewan kurban di Idul Adha nanti Alhamdulillah masih bisa diatasi, kalau sapi (terkena PMK) di kurung di kandang kan dia nggk marah, sudah kamu di kandang saja sampai sembuh. Beda dengan manusia, kalau di suruh di rumah saja pengennya pasti jalan-jalan ke mall atau ke pasar," tawanya. (fj)
(zend)