Hard News

Dispertan KPP Solo Akan Terbitkan SE dan Terjunkan Tim Khusus Jelang Hari Raya Kurban Iduladha

Jateng & DIY

15 Juni 2022 12:06 WIB

ilustrasi. Petugas melakukan pemeriksaan kesehatan hewan ternak. (Foto: Dok. Solotrust.com/mn)

SOLO, solotrust.com - Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan (Dispertan KPP) Solo akan mengeluarkan Surat Edaran terkait tata cara pelaksanaan penyebelihan hewan kurban di musim wabah Penyakit Mulut dan Kaki (PMK) jelang Iduladha Juli mendatang.

SE itu akan keluar sebagai implementasi dari SE Menteri Pertanian (Mentan) Tentang Pelaksanaan Kurban dan Pemotongan Hewan dalam Situasi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (Foot and Mouth Disease) tertanggal 18 Mei 2022. Serta menyusul Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) tertanggal 31 Mei 2022.



Di mana, dijelaskan di fatwa tersebut hewan yang terkena gejala klinis ringan masih sah dijadikan kurban. Sementara, hewan bergejala klinis berat hukumnya tidak sah.

"Sah; Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori ringan, seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya hukumnya sah dijadikan hewan kurban," tulis fatwa tersebut.

"Tidak Sah; Hewan yang terkena PMK gejala klinis kategori berat seperti lepuh pada kuku sampai terlepas, pincang, tidak bisa berjalan, dan menyebabkan sangat kurus, maka hukumnya tidak sah dijadikan hewan kurban," lanjut fatwa itu.

Kepala Dispertan KPP Solo, Eko Nugroho mengatakan SE itu kini tengah digodok sebelum Hari Raya Iduladha.

"Belum ditandatangani bapak Wali Kota secara teknis. Baru proses nanti dengan SE itu ke seluruh masyarakat Kota Solo sebagai dasar untuk melaksanakan Iduladha," katanya ditemui Solotrust.com, Selasa (14/6).

"Kita mengacu pada SE Mentan, juga fatwa MUI, hal tersebut sebagai dasar kita untuk mengeluarkan SE pelaksanaan kurban," lanjutnya.

Sebelum SE itu keluar, pihaknya kini gencar mengadakan sosialisasi khususnya ke takmir-takmir masjid yang nantinya melaksanakan pemotongan kurban. Hingga Selasa (14/6) pihaknya sudah 2 kecamatan yang diberikan panduan.

"Pagi hari tadi (Selasa 14/6) sudah dimulai di dua Kecamatan Banjarsari dan Laweyan," tutur Eko.

Eko membeberkan, SE itu salah satunya akan mengatur soal pemerikasaan hewan yang dikandangkan sebelum disembelih di hari raya. Nah, hewan kurban yang terjangkit mesti ditukar atau dikembalikan jika terjangkit PMK.

"Satu-dua hari sebelum dipotong ternak sudah ada di kandang dilakukan pemeriksaan," ujarnya.

"Apabila positif nanti disendirikan dan menghubungi panitia apakah nanti akan bersedia untuk mengembalikan kemudian ditukar dengan ternak yang sehat," sambungnya.

Atau jika tidak, hewan mesti disembelih dengan perlakuan khusus. Termasuk tata cara mengolah hewan itu dengan cara perebusan khusus.

"Dipotong dengan secara potongan syarat khsuus. Harus ada perebusan di bagian kepala, ekor, jeroan baru bisa diedarkan ke masyarakat. Perebusan 30 menit," terangnya.

Selain menyiapkan SE dan sosialisasi, periode Iduladha ini Dispertan Solo membentuk tim khusus sejumlah 70-an petugas untuk melakukan pengecekan hewan. Termasuk sosialisasi ke pedagang hewan kurban.

"Dari kita sebanyak 60-70 orang untuk melaksanakan pemeriksaaan hewan kurban menjelang pada saat atau pun sesudah melaksanakan kurban," bebernya.

Dokter Hewan Rumah Pemotongan (RPH) Jagalan Abdul Aziz menyatakan pemeriksaan itu gencar diadakan seminggu sebelum Iduladha hingga hari Tasyrik atau tanggal ke-10 bulan Dzulhijah. Atau estimasj sekurang-kurangnya selama 17 hari.

"Satu minggu sebelum kurban kita ke pedagang untuk pemeriksaan, h-1 ke masjid-masjid sampai Tasyrik, sampai kira-kira 17 hari," tukas Aziz. (dks)

(zend)