Entertainment

5 Aturan Syuting di Ruang Terbuka yang Wajib Kamu Tahu

Musik & Film

20 Juni 2022 15:07 WIB

Ilustrasi (Foto: Pixabay/Beautiful-Moments)

Solotrust.com - Menggarap produksi film di ruangan terbuka atau tempat umum dibutuhkan perizinan khusus. Hal ini tentunya agar proses syuting berjalan lancar dan tidak menyalahi ketentuan pemerintah.

Seperti dilansir dari akun Instagram @pusbangfilm, Minggu (19/06/2022), beberapa aturan mengenai perizinan di ruangan terbuka perlu diketahui masyarakat yang ingin memproduksi film.



"Terkait dengan produksi film, kalian wajib untuk melaporkan pemberitahuan pembuatan film ke Direktorat Perfilman, Musik dan Media." Demikian ketentuan pertama tentang perizinan produksi film di ruangan terbuka, sebagaimana ditulis akun Instagram @pusbangfilm dalam postingannya.

Kedua, warga negara asing wajib melaporkan pengajuan izin untuk penggunaan lokasi pembuatan film di Indonesia kepada Direktorat Perfilman, Musik dan Media. Hal ini sesuai dengan Permendikbud Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Perizinan Berusaha Sektor Kebudayaan.

Sementara untuk peraturan ketiga disebutkan, penggunaan lokasi di taman nasional maupun cagar alam diharuskan mendapat surat izin masuk kawasan konservasi dari Kementerian Lingkungan Hidup.

Adapun aturan keempat terkait penggunaan drone. Dalam ketentuan yang sudah disepakati, penggunaan drone di atas 120 meter harus mendapatkan sertifikat pilot drone dari Kementerian Perhubungan sesuai dengan Permenhub No 37 Tahun 2020.

Aturan kelima, yakni penggunaan lokasi sifatnya terlarang seperti daerah militer dan wilayah lainnya harus mendapatkan surat izin dari pihak bertanggung jawab di wilayah setempat. (dd)

(and_)