Hard News

Hewan dengan PMK Gejala Ringan Masih Sah Untuk Kurban, Ini Penjelasan MUI

Nasional

1 Juli 2022 17:02 WIB

ilustrasi hewan kurban. (Foto: Dok. Solotrust.com/mn)

JAKARTA, solotrust.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terkait pemotongan hewan kurban yang terkena Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Fatwa MUI Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Wabah PMK menyebut hewan yang terkena PMK bergejala ringan masih sah untuk kurban.



Sekretaris Jenderal MUI, Amirsyah Tambunan, mengatakan berdasarkan fatwa tersebut hewan kurban yang sah ialah hewan dalam keadaan sehat dan dalam kondisi terbaik. Namun jika sudah diketahui terkena gejala PMK, dengan catatan gejala klinis ringan, masih sah untuk kurban.

“Intinya gejalanya masih ringan, itu masih boleh, sah untuk kurban,” terang Amirsyah sebagaimana dilansir Antaranews.

Amirsyah melanjutkan, hewan yang tidak diperbolehkan yaitu hewan yang memiliki gejala berat, seperti terlihat kurus, nafsu makan hilang, dan tidak dapat berdiri.

Hewan yang terjangkit PMK ini, jika diberi vaksin dan sembuh dalam jangka waktu 10-13 Dzulhijjah atau Hari Tasyrik, dinyatakan sah dan dapat ikut kurban. Namun jika diluar Hari Tasryik, tidak sah dan akan menjadi sedekah biasa.

“Jadi tadinya sudah sakit tapi ketika diobati dia sembuh, sah untuk kurban. Sebaliknya kalau tidak sembuh maka tidak boleh,” tukasnya. (lila)

()