SOLO, solotrust.com –Sebanyak 12 sapi dari total 26 sapi yang terjangkit Penyakit Mulut dan Kaki (PMK) kini sudah dinyatakan sembuh. Sisanya, sebanyak 14 sapi masih menjalani pengobatan dan karantina. Total 26 kasus itu sebelumnya dilaporkan terjadi di Kecamatan Banjarsari dan Jebres.
Sekretaris Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Solo, Evy Nur Wulandari menyatakan, belum adanya penyembelihan dan kasus hewan mati dari hewan-hewan yang terjangkit PMK. Kasus PMK pertama kali terkonfirmasi awal bulan Juni 2022 dari kandang warga di Banyuanyar, Banjarsari, Solo.
“26 positif, diobati 12 ekor yang sudah sembuh, tidak ada yang dipotong tidak ada yang mati,” ujarnya.
Dalam mengantisipasi PMK, pihaknya juga gencar memberikan vaksinasi hewan. Total hingga saat ini sudah ada 61 hewan yang telah divaksin dari total 100 dosis yang tersedia. Vaksin itu diutamakan untuk daerah yang sudah terjangkit virus PMK.
“Vaksinasi untuk antisipasi saja untuk hewan agar tidak kena PMK. Diutamakan untuk daerah yang ada positif daerahnya, dan itu karena jumlah hewan yang masuk kriteria bisa divaksin segitu,” tuturnya.
Hanya saja, vaksinasi tersebut belum maksimal diberikan ke hewan kurban di beberapa hari, jelang Iduladha. Dijelaskan Evy, vaksin tersebut memerlukan waktu untuk dapat meningkatkan imunitas hewan. Sehingga, pemberian vaksin tidak dapat maksimal ke hewan kurban saja.
Evy menyatakan, hewan yang belum divaksin tetap layak dijadikan hewan kurban, dengan catatan hewan tersebut dinyatakan sehat, atau sesuai Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 32/2022, bahwa sapi PMK gejala klinis ringan masih dapat dikonsumsi dengan syarat, sementara sapi gejala PMK berat tidak sah disembelih.
“Vaksinasi itu memerlukan waktu untuk meningkatkan daya tahan tubuh, jadi seminggu sebelumnya nanti akhirnya nanti dipotong (hewan kurban kalau divaksin), saya kira imunitas itu belum meningkat. Untuk hewan potong meskipun ini tidak divaksin, tetap bisa dipotong selama hewan itu sehat,” paparnya.
“Jadi nanti kepala, kaki ekor, dan jerohan harus direbus selama 30 menit, kemudian untuk gejala berat ini menurut MUI itu sebagai hewan yang sedekah,” tambahnya.
Lebih lanjut, terkait pengawasan PMK, DKPP Solo pada tahun ini mengerahkan sebanyak 60 petugas ke tempat-tempat penjualan dan penampungan hewan kurban. Petugas itu disebar di 5 kecamatan Solo hingga 3 hari setelah Iduladha, atau Hari Raya Tasyrik.
Diungkapkan, pemeriksaan tidak hanya kepada hewan hidup, melainkan juga terhadap daging serta produk-produk turunan hewan tersebut.
“Yang diperiksa terdiri dari tempat penjualan, tempat penampungan di masjid-masjid atau tempat-tempat untuk penyembelihan hewan kurban, kemudian di hari penyembelihan petugas juga akan melakukan pemeriksaan ke hewan yang masih hidup, daging, maupun produk-produk dari hewan tersebut,” tuturnya.
Petugas itu selanjutnya memberikan surat keterangan hewan ke pemilik atau penggelola penjual dan penampung hewan kurban. (dks)
(wd)