JAKARTA, solotrust.com - Berkaitan adanya potensi risiko meledak/kebakaran power bank atau baterai lithium cadangan, Direktorat Jenderal (Dirjen) Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Agus Santosopada 9 Maret 2018 telah menandatangani Surat Edaran (SE) Nomor: SE. 015/Tahun 2018 tentang Ketentuan Membawa Pengisi Baterai Portabel (Power Bank) dan Baterai Lithium Cadangan Pada Pesawat Udara.
Dilansir dari laman resmi Sekretariat Kabinet RI, setkab.go.id, Selasa (13/03/2018), melalui SE itu, Dirjen Perhubungan Udara memerintahkan Badan Usaha Angkutan Udara dan Perusahaan Angkutan Udara Asing untuk: 1) menanyakan kepada setiap penumpang saat proses lapor diri (check-in), terkait kepemilikan pengisi baterai portabel (Power Bank) atau Baterai Lithium Cadangan.
2) memastikan pengisi baterai portabel (Power Bank) atau Baterai Lithium Cadangan dibawa penumpang dan personel pesawat harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. Pengisi Baterai Portabel (Power Bank) atau Baterai Lithium Cadangan tidak terhubung dengan perangkat elektronik lain; b. Pengisi Baterai Portabel (Power Bank) atau Baterai Lithium Cadangan harus ditempatkan pada bagasi cabin, dan dilarang pada bagasi tercatat; c. Pengisi Baterai Portabel (Power Bank) atau Baterai Lithium Cadangan yang mempunyai daya jam (Watt-Hour) tidak lebih dari 100 Wh dapat dibawa oleh penumpang;
d. Pengisi Baterai Portabel (Power Bank) atau Baterai Lithium Cadangan yang mempunyai daya jam (Watt-Hour) lebih dari 100 Wh, tetapi tidak lebih dari 16 Wh harus mendapatkan persetujuan dari Badan Usaha Angkutan Udara dan Perusahaan Angkutan Udara Asing dan diperbolehkan untuk dibawa penumpang maksimal 2 (dua) unit perpenumpang; e. Pengisi Baterai Portabel (Power Bank) atau Baterai Lithium Cadangan yang mempunyai daya jam lebih dari 160 Wh atau besarnya daya jam (Watt Hour) tidak dapat diidentifikasi dilarang dibawa ke pesawat udara.
Dalam SE itu, Dirjen Perhubungan Udara juga memerintahkan Badan Usaha Angkutan Udara dan Perusahaan Angkutan Udara Asing untuk: 3) bertanggung jawab menyimpan Power Bank yang diserahkan pemilik pada check in counter karena tidak memenuhi ketentuan; dan 4) melarang penumpang dan personel pesawat udara melakukan pengisian daya dengan menggunakan Pengisi Baterai Portabel (Power Bank) pada saat penerbangan.
Lewat SE itu pula, Dirjen Perhubungan Udara menginstruksikan Kantor Otoritas Bandar Udara melaksanakan pengawasan atas pelaksanaan Surat Edaran ini.
“Demikian, untuk dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab,” bunyi akhir Surat Edaran tersebut.
(and)