Hard News

IRT di Gilingan Tipu Nasabah Pakai Kedok Dana Talangan Bank

Hukum dan Kriminal

14 Juli 2022 10:51 WIB

Tersangka TS (36) seorang ibu rumah tangga (IRT) asal Gilingan, Banjarsari, Solo, pelaku penipuan dana talangan bank swasta dihadirkan dalam Gelar Perkara di Mapolresta Solo, Selasa (12/7). (Foto: Dok. Solotrust.com/riz)

SOLO, solotrust.com – Satreskrim Polresta Solo berhasil membekuk TS (36) seorang ibu rumah tangga (IRT) asal Gilingan, Banjarsari, Solo pada Selasa (14/6) usai mendapatkan laporan penipuan yang dilakukan tersangka.

Dalam gelar perkara di Mapolresta Solo, Selasa (12/7), Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan pelapor NO (35) warga Jebres, Solo, diiming-imingi menerima laba sebesar 10 persen jika menalangkan sejumlah dana.



Untuk meyakinkan korban, TS mengaku suaminya bekerja di salah satu bank swasta namun tidak menyebut posisi pekerjaan.

"Tersangka menyampaikan kepada korbannya (bahwa) suami tersangka berkerja di bank Panin. Suaminya ternyata sekuriti di Bank Panin tersebut dan sekarang sudah resign (mengundurkan diri)," papar Ade.

Dana talangan yang diminta TS pada NO ini dimoduskan untuk mengambil pinjaman di bank swasta tersebut.

"(Tersangka) membuat isu bahwa ada kredit Bank Panin membutuhkan sejumlah uang untuk menutup pinjaman pertama guna mengambil pinjaman kedua dan dijanjikan keuntungan 10 persen per minggu, 2 minggu, atau 3 minggu," urainya.

Tergiur dengan tawaran tersangka, NO pun menanamkan dana hingga Rp200 juta. Namun kecurigaan NO mulai tumbuh ketika tak kunjung menerima laba dari uang yang disetorkan.

Dari hasil penyelidikan, tersangka mengaku tak menyetorkan uang dari nasabah ke bank terkait, namun menggunakannya untuk kebutuhan pribadi, bahkan membeli perabotan rumah tangga dan elektronik.

"Uang laba dari modal yang disetorkan tersebut tidak dibayarkan oleh tersangka," jelas Ade.

Tak hanya NO, tersangka diduga telah melakukan penipuan ke sejumlah korban lantaran telah memulai aksinya sejak Februari 2021.

Polisi berhasil menyita tiga kartu ATM dan rekening bank atas nama pelaku, telepon genggam, dan sejumlah peralatan elektronik serta rumah tangga milik pelaku. Satreskrim Polresta Solo juga mengamankan rekening koran milik korban sebagai barang bukti.

Dari hasil penipuannya, TS dijerat pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun penjara. (riz)

(zend)