Hard News

Pemkot Solo Data Bangunan Liar di Kuburan Bong Mojo Jebres Solo

Jateng & DIY

14 Juli 2022 17:18 WIB

Petugas pendata bangunan liar di lahan Bong Mojo, Jebres, Solo. (Foto: Dok. Solotrust.com/dks)

SOLO, solotrust.com - Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Solo bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan kepolisian melakukan pendataan bangunan liar yang berdiri tanah Hak Pakai (HP) 62 dan 71 Kuburan Bong Mojo, Jebres, Solo atau kuburan sisi barat jalan, Kamis (14/7).

Bangunan-bangunan liar itu merupakan bangunan yang sudah didirikan dan ada sejak awal 2000-an. Kepala Dinas Perkimtan Solo, Taufan Basuki Supardi menjelaskan penertiban kali ini dilakukan untuk selanjutnya dilakukan pengukuran ulang di tanah HP Pemerintah Kota (Pemkot) Solo.



Pengukuran ulang dilakukan untuk memastikan batas-batas tanah HP Pemkot Solo. Selanjutnya hasil pengukuran nantinya akan disosialisasikan ke warga.

"Kami akan memetakan ini kan ada klasifikasi-klasifikasi untuk batasan untuk sebelah barat ini sudah nggak ada batasan yang rigid (batasan nampak) ya, nanti kita akan lihat dulu kita lakukan pengukuran dari aset, mohon untuk BPN (Badan Pertanahan Nasional) melakukan pengukuran ulang jadi jelas delienasi (pembentukan batas) HP kita itu yang mana, nanti hasil pemetaan sekarang kita maping itu nanti kita sosialisasikan untuk warga di sana," ujar Taufan Kamis  (14/7) siang di Kantor Kecamatan Jebres, Solo.

Diungkapkan, tanah HP yang banyak dihuni bangunan liar ini sebagian akan diperuntukan alias sudah menjadi Penetapan Lokasi (Panlok) Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Solo yang dicanangkan sejak 2021 silam.

"Untuk peruntukan 2021 itu untuk Bong Mojo ada panlok untuk kantor DLH, termasuk untuk ruang terbuka," tuturnya.

Sebelumnya selama 2019-2020 terdapat setidaknya 200-300an bangunan liar di area Bong Mojo baik barat dan timur (HP 59). Bangunan di HP 59 sudah ditertibkan sejak 2 tahun lalu. Demikian, ungkap Taufan, aksi serupa kembali masif selama dua bulan terakhir di sisi barat HP 71 dan 62.

Menurutnya, bangunan-bangunan yang didirikan itu sudah mengarah ke bangunan permanen. Bangunan itu berdiri di lahan pemakaman yang sebagian belum dipindah.

Sementara itu sisi timur masih dipastikan belum ada pergerakan masif pendirian bangunan baru. Lahan itu rencananya akan ditempati pedagang mebel yang dulunya berjualan di Pasar Mebel Gilingan dan tak tertampung Sentra Industri Kecil Menengah (IKM) Gilingan.

"Mulai dari tahun 2000-an, di sana dulu kan masih bersih yang utara itu, kalau yang di area ini kan 1-2 bulan ini sangat-sangat agresif, ini sepertinya mengarah ke permanen semua ya," bebernya.

"Jumlah makam pun nanti juga akan konfirmasi dengan penggelola, karena banyak makam yang kelihatannya sudah diekspansi, sudah dibersihkan oleh oknum atau warga," imbuhnya.

Sebelumnya, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengatakan pihaknya mengendus transaksi jual-beli tanah di HP Pemkot Solo. Ia mengaku telah telah mendapat dua nama yang diduga memperjualbelikan beberapa petak lahan di Bong Mojo.

"Dah dapet 2 nama yg menjualbelikan tanah di situ, nanti segera kita follow up (menindaklanjuti)," paparnya, Rabu (13/7) kemarin.

Setelah dilakukan koordinasi, pihaknya akan mengambil keputusan terkait pendirian bangunan liar di tanah HP Pemkot Solo itu.

"Lurah, Camat, (Dinas) Perkim sudah memberikan imbauan keluarga yang sudah terlanjur beli tanah, mendirikan bangunan, nanti segera kita ambil keputusan. Sedang kita kumpulin kuitansi-kuitansine, yo tunggu wae," papar Gibran. (dks/riz)

(zend)