Hard News

Korlantas Permudah Layanan Perpanjang SIM

TNI / Polri

15 Juli 2022 20:33 WIB

Ilustrasi (Foto: Dok. Istimewa)

JAKARTA, solotrust.com - Korlantas Polri meluncurkan sejumlah program terobosan dalam rangka meningkatkan pelayanan masyarakat. Salah satunya terkait layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) semakin cepat, mudah, dan bisa diakses melalui gadget atau smartphone.

Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri, Kombes Pol Trijulianto Djati Utomo, mengatakan program ini diinisiasi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo pada saat menjabat dengan mempersiapkan program prioritas Kapolri.



“Termasuk pada saat kita sedang mengalami pandemi Covid-19 yang sedang parahnya. Itu latar belakangnya kenapa kami menyiapkan layanan yang lebih mudah, cepat, bisa dimana saja, kapan saja, dan bisa diakses masyarakat lebih mudah, transparan, itu yang kami lakukan,” jelasnya, Kamis (14/07/2022), dilansir dari Portal Berita Resmi Polri, TribrataNews.

Kombes Pol Trijulianto Djati Utomo menambahkan, program ini sudah terlaksana di kantor Satpas, Gerai SIM, Layanan SIM keliling di seluruh provinsi, kota maupun kabupaten. Adapun untuk yang online telah disiapkan dengan aplikasi SIM Nasional Presisi. Seluruh pelayanan untuk memperpanjang masa berlaku SIM A dan C.

“SIM Internasional dengan website. Kami sudah online lebih dulu dibandingkan SIM Nasional Presisi, tahun 2020 sudah online untuk layanan SIM Internasional. Jadi masyarakat tidak harus datang ke Subdit SIM Ditregident Korlantas Polri, tapi bisa lewat gadget masing-masing mereka mendaftar. Link-nya siminternasional.korlantas.polri.go.id kemudian mereka bisa memasukkan persyaratan-persyaratan dan bisa di proses,” jelas Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri.

Biaya pengurusan sudah tertera di luar biaya kesehatan dan tes psikologi di daerah atau wilayah tertentu. Pemohon hanya membayar PNBP. Sementara untuk SIM yang habis masa berlakunya, menurut PERPU No 5 Tahun 2021 menggunakan proses penerbitan SIM baru dengan datang ke kantor Satpas.

“Bapak Kapolri juga sudah menyiapkan layanan satu atap untuk seluruh aplikasi yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat, namanya Polri Super App, aplikasi SINAR juga bergabung di sana," terang Kombes Pol Trijulianto Djati Utomo.

"Kami harap bagi pengemudi yang sudah memiliki SIM harus betul-betul memperlihatkan kompetensinya sehingga diharapkan tidak ada lagi orang yang memiliki SIM itu melanggar dan selalu taat melakukan perpanjangan SIM atau terutama perpanjangan SIM yang lima tahun tepat waktu,” terang Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri.

(and_)