Hard News

Direktorat Polairud Ringkus Tersangka Penyelundup Lobster

Hukum dan Kriminal

19 Juli 2022 23:03 WIB

Ilustrasi (Foto: Pixabay/Sidhick)

Solotrust.com – Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Jawa Timur merilis hasil penyelidikan kasus penyelundupan benih lobster oleh tersangka AW dan DMJ.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, mengungkapkan kedua tersangka merupakan warga Tulungagung sudah berulang kali melakukan distribusi benih lobster hingga akhirnya tertangkap.



“Pengungkapan ini dilakukan pada Rabu (06/07/2022) sekira pukul 03.00 WIB. Kepolisian berhasil meringkus dua tersangka sindikat penyelundupan benih lobster yang dilakukan di pintu masuk tol Madiun KM600,” jelasnya, dilansir dari Portal Berita Resmi Polri, Tribratanews.

Adapun untuk melancarkan aksinya, kedua tersangka awalnya membeli benih lobster dari pengepul di daerah Tulungagung, Trenggalek dan sekitarnya. Benin lobster lalu dikemas dalam kantong plastik, dilengkapi oksigen dan dimasukkan pada kardus besar dan styrofoam untuk selanjutnya didistribusikan ke Jawa Barat.

Menurut pengakuan tersangka, penyelundupan sudah dilakukan tiga kali dengan total sekira 101 ribu benih lobster. Karenanya, kerugian negara ditaksir mencapai Rp20 miliar.

Ilegal fishing tanpa izin, membawa, mengangkut kemudian mengedarkan benih lobster jenis mutiara sebanyak 6000 dan jenis pasir sebanyak 42 ribu. Jika ditotal negara dirugikan sebanyak Rp10 miliar,” beber Dirpolairud Polda Jatim, Kombes Pol Puji Hendro Wibowo.

Lebih lanjut, pihaknya menjelaskan pengungkapan jaringan ini tidak mudah, khususnya jaringan sindikat Jawa Timur, Jakarta, Jawa Barat, Banten, dan Batam.

“Kami tidak mudah untuk mengungkap jaringan ini karena pelakunya rapi. Kami satukan dulu informasi dari masyarakat yang menginformasikan kepada tim satgas di daerah pantai Tulungagung, Trenggalek,” ungkapnya.

Penyidikan di lapangan dilakukan tindakan setelah mendapat informasi A1, baik secara paksa, penggeledahan, dan penangkapan. Polisi berhasil menyita benih lobster terdiri atas jenis pasir sebanyak 42 ribu ekor dan jenis mutiara 6000 ekor, beserta tiga telepon seluler dan satu unit mobil.

Atas kejadian ini, kedua tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman paling lama delapan tahun penjara dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.

(and_)