SEMARANG, solotrust.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang mendapatkan alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) senilai Rp9,7 Miliar.
Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi menjelaskan setiap tahun menerima DBHCHT untuk pembangunan Semarang semakin hebat. Namun di tahun 2022 ini jumlah DBHCHT yang di terima cukup besar.
Dari keseluruhan dana itu, 40 persen dialokasikan untuk kesehatan masyarakat. Nilainya sebesar Rp3,9 Miliar per tahun.
Kemudian di angka 50 persen diwujudkan melalu program kesehatan sebesar Rp4,8 Miliar. Sedangkan 10 persen sisanya untuk penegakan hukum, besarannya Rp978 Juta termasuk pemberantasan barang kena cukai ilegal.
"Untuk itu dalam rangka pembangunan dari pendapatan cukai, mari bergerak bersama kita gempur rokok ilegal," tegasnya dalam cuplikan video acara launching video DBHCHT secara live streaming, Jumat (22/7).
Lebih lanjut dijelaskan oleh Kepala Biro Infrastruktur dan Sumber Daya Alam Provinsi Jawa Tengah, Dadang Sumantri menjelaskan ada perubahan yang signifikan dari pembagian hasil DBHCHT di 2022 ini.
Pada intinya, ada perubahan persentase pembagian guna memperkuat kembali kemampuan masyarakat pasca pandemi Covid-19 beberapa waktu lalu.
Dia menjelaskan pemanfaatan dana ini ditujukan untuk mensejahterakan masyarakat, penegakan hukum dan kesehatan.
"Harapannya DBHCHT Pemerintah Kota Semarang dapat digulirkan secara transparan dan akuntabel sehingga masyarakat bisa merasakan manfaatnya," tambahnya.
Dengan demikian, dana itu bisa juga mampu mendongkrak kekuatan ekonomi kota Semarang semasa pandemi. (fj)
(zend)