Solotrust.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Kedeputian Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat, terus melakukan penyempurnaan strategi nasional implementasi pendidikan antikorupsi (Stranas PAK) di seluruh satuan pendidikan formal, baik yang berada di bawah naungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) maupun Kementerian Agama (Kemenag).
Selama sepekan pada 18-22 Juli, KPK mengunjungi 15 satuan pendidikan di wilayah Jawa Tengah (Jateng) untuk melakukan uji coba indeks integritas, monitoring dan evaluasi (monev) integritas ekosistem, serta mendapatkan masukan terkait petunjuk teknis (juknis) Stranas PAK.
Lima belas satuan pendidikan tersebut, yaitu TK Negeri Pembina Tegal Selatan, TK/KB Krista Gracia Klaten, TK RA Muslimat NU Sucen 1 Glagahombo Magelang, MIN 3 Demak, SDN 2 Campurejo Kendal, SD Muhammadiyah 1 Surakarta, MTS Negeri 1 Tegal, SMP Negeri 1 Mertoyudan, SMP IT Ihsanul Fikri Mungkid, SMA Negeri 15 Semarang, MAN Kendal, SMA IT Hidayah Klaten, Universitas Negeri Semarang, Universitas Muhammadiyah Surakarta, dan UIN Raden Mas Said Surakarta.
Melalui rilisnya, Plt. Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding mengatakan, kegiatan ini merupakan wujud pelaksanaan amanat pasal 7 UU No.19 Tahun 2019, yaitu KPK berwenang untuk menyelenggarakan pendidikan antikorupsi di setiap jejaring pendidikan.
“Pada tahun 2022 ini KPK bekerja sama dengan Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah menyempurnakan Stranas PAK dengan output, yaitu tersusunnya juknis implementasi PAK Nasional bagi jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD), dasar dan menengah, serta pendidikan tinggi.” Katanya.
Selain itu, dalam mengimplementasikan PAK, KPK tidak hanya mendorong disertakannya pembelajaran antikorupsi pada setiap jenjang pendidikan, tetapi juga dengan pembangunan ekosistem yang mendukung terlaksananya praktik nilai-nilai integritas dalam proses pendidikan. Untuk itu, kegiatan yang berlangsung selama sepekan ini juga bertujuan untuk mendapatkan masukan secara langsung dari para praktisi pendidikan di daerah.
Dari hasil diskusi, KPK mendapati bahwa walaupun tidak berdiri sendiri sebagai mata ajar, hampir seluruh satuan pendidikan telah menginsersi dan mengintegrasikan kurikulum pendidikan antikorupsi atau pendidikan karakter ke dalam mata ajar terkait.
Selain melalui mata ajar, terdapat pola-pola habituasi nilai-nilai antikorupsi, seperti penegakan aturan kedisiplinan dan kejujuran. Ada pula satuan pendidikan yang sudah sangat terampil dalam membuat perangkat ajar pendukung internalisasi nilai-nilai antikorupsi. Ada juga yang menggunakan pendekatan kearifan lokal, seperti menggunakan wayang sebagai sarana pembelajaran.
(wd)