Hard News

Rekayasa Lalu Lintas Overpass Manahan, Langgar Marka Jalan Akan Ditindak

Jateng & DIY

14 Maret 2018 17:02 WIB

Kondisi lalu lintas di area Manahan, Senin (12/3/2018). (dok)





SOLO, solotrust.com – Satlantas Polresta Surakarta bakal menindak tegas para pengguna jalan yang nekat melanggar marka jalan, terutama di Jln. DR Radjiman (Simpang Baron-Jongke) dan Jln. Slamet Riyadi (Gendengan-Purwosari). Meski ruas jalan tersebut sudah diberlakukan dua arah sejak uji coba Manajemen Rekayasa Lalu Lintas (MRLL) Pembangunan Overpass Manahan dimulai.

Namun masih banyak pengguna jalan yang nekat melanggar marka jalan dan melawan arus. Kenekatan ini ditunjukkan saat para pengguna jalan dari arah timur masuk di jalur lawan arah. Alhasil, kendaraan saling lempar klakson saat terjadi penumpukan lantaran ada pengemudi tidak tertib, yang nekat memotong di jalur berlawanan arah.

"Uji coba masih dimaklumi karena formasinya terus kami benahi (bersama Dinas Perhubungan Surakarta), tapi untuk selanjutnya akan akan kami tindak," jelas Kasatlantas Polresta Surakarta, Kompol Imam Safi'i, Rabu (14/3/2018).

Kasatlantas mengatakan pelanggaran marka hingga melawan arus berpotensi menimbulkan kemacetan yang lebih parah, bahkan berpotensi terjadinya kecelakaan lalulintas. Untuk meminimalisir pelanggaran marka, pihaknya telah berkoordinasi dengan Dishub Surakarta untuk menambah rambu-rambu dan memberi marka jalan.

"Sebenarnya sudah ada rambu dan papan-papan informasi. Dan sudah ditegaskan dengan pemasangan barikade. Jadi masyarakat harus bisa mematuhi aturan ini dengan baik," kata Kasatlantas.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Surakarta, Hari Prihatno bakal memaksimalkan usulan tentang pertegasan melalui marka. Saat ini usulan itu masih dalam pembahasan dengan dinas terkait lainnya. (vin)

(wd)