KARANGANYAR, solotrust.com - Objek wisata Kali Pepe Land (KPL) di perbatasan Kabupaten Karanganyar dan Boyolali meski sudah beroperasi dan ramai pengunjung, namun belum mengantongi izin dari otoritas berwenang.
Lintas otoritas berhak mengeluarkan izin, yakni pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar, Balai Besar Bengawan Solo (BBWS) serta dari kantor Agraria Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Karanganyar.
Salah satu kendala, yakni terkait izin pemanfaatan sungai, notabene merupakan wewenang BBWS. Selain itu terdapat sejumlah bangunan diduga terdapat penyimpangan tata ruang yang merupakan wewenang Kementeriaan ATR/BPN.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Karanganyar, Asihno Purwadi, mengatakan baik DPUPR atau pun Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Karanganyar memang belum menerbitkan izin terhadap Kali Pepe Land. Pasalnya, banyak persyaratan di ranah lintas otoritas pemberi izin belum dipenuhi.
"Benar, baik dari DPMPTSP maupun DPUPR Karanganyar belum memberikan izin karena banyak persyaratan yang belum dipenuhi," kata Asihno Purwadi, Sabtu (13/08/2022).
Menurutnya, tahapan harus dilalui manajemen objek wisata Kali Pepe Land cukup panjang karena melibatkan BBWS dan Kementerian ATR/BPN.
Untuk itu, DPUPR Karanganyar masih menunggu dinamika perkembangan dari Kementerian ATR/BPN dan BBWS, termasuk sikap dari Pemkab Boyolali serta Sukoharjo.
"Informasi yang masuk ke Kementerian ATR/BPN dan BBWS bahwa tiga kabupaten sangat berkepentingan, terutama Kabupaten Karanganyar yang mana lahan digunakan lebih besar mencapai satu hektare, disusul lahan di Boyolali lebih kecil. Sementara keterlibatan wilayah Kabupaten Sukoharjo lebih pada tata ruang sungai, bukan lahan tanah yang dipakai oleh Kali Pepe Land," jelas Asihno Purwadi.
Di lain pihak, Kepala DPMPTSP Karanganyar, Timotius Suryadi, menegaskan pengelola Kali Pepe Land sama sekali belum pernah mengajukan izin kepada DPMPTSP atau pun izin bangunan kepada DPUPR Karanganyar.
“Kami tak bisa memberi izin karena tahapan proses perizinan, termasuk tahapan online sama sekali tidak ada alias belum ada pengajuan izin dari pengelola kepada kami," ungkap Timotius Suryadi.
“Dalam tahapannya, mestinya pengelola mengajukan terlebih dulu proses perizinan bangunan. Setelah itu DPMPTSP akan bisa melihat update (pembaruan-red) pengajuan izinnya, namun dalam hal ini sama sekali tak ada pengajuan izin dari pengelola Kali Pepe,” pungkasnya.
Sebagai informasi, polemik perizinan objek wisata Kali Pepe Land kian mengemuka lantaran BBWS belum mengizinkan. Hal itu tak lepas dari adanya dugaan penyimpangan pemanfaatan sungai.
Kementerian ATR/BPN pun ikut turun tangan terkait dugaan penyimpangan tata ruang. Padahal, objek wisata yang hampir rampung dibangun ini sudah ramai didatangi ribuan pengunjung setiap malamnya. Bahkan, diprediksi Kali Pepe Land bakal menjadi idola baru objek wisata unggulan di Soloraya. (joe}
(and_)