SOLO, solotrust.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan 24 partai politik terpilih sementara dari 40 partai politik terdaftar. Hasil ini diperoleh setelah pendaftaran peserta Pemilu 2024 resmi ditutup secara serentak.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Solo, Suryo Baruno mengungkapkan Pemilu 2024 dibuka oleh KPU RI sejak Senin (1/8) hingga Minggu (14/8).
"Sudah dua pekan kami membuka pendaftaran bagi calon partai politik. Data yang tercatat sudah ada 24 partai politik dipastikan lolos ke tahap verifikasi dan berkas pendaftaran dinyatakan sudah lengkap oleh KPU," jelasnya.
Ketua KPU Kota Solo, Nurul Sutarti mengungkapkan untuk ke-16 partai politik yang dinyatakan gagal, meyebutkan hal itu dikarenakan kurang lekapnya berkas untuk memenuhi persyaratan dari KPU RI.
"Sebenarnya dari data 16 partai politik ini masih dalam tahap pengembalian berkas karena datanya memang belum lengkap," ujarnya.
Untuk partai politik yang sudah lolos tahapan pemberkasan, sehingga dapat masuk ketahap selanjutnya yaitu verifikasi administrasi. Ini 24 partai politik yang lolos tahap pemberkasan :
1. PDI Perjuangan (PDIP)
2. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)
3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
4. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
5. Partai NasDem
6. Partai Bulan Bintang (PBB)
7. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
8. Partai Garuda
9. Partai Demokrat
10. Partai Gelora
11. Partai Hanura
12. Partai Gerindra
13. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
14. Partai Golongan Karya (Golkar)
15. Partai Amanat Nasional (PAN)
16. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
17. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
18. Partai Buruh
19. Partai Ummat
20. Partai Republik
21. Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)
22. Partai Republiku Indonesia
23. Partai Swara Rakyat Indonesia
24. Partai Republik Satu
(ich/dvt)
(zend)