SOLO, solotrust.com - Polresta Solo berhasil menangkap enam tersangka perjudian di sekitaran Monumen 45 Kecamatan Setabelan, Banjarsari, Solo pada Sabtu (20/8).
Pembekukan dilakukan sekira pukul 16.30 WIB, saat Tim Resmob Sat Reskrim Polresta Solo sedang berpatroli dan mendapatkan laporan dari warga atas tindakan perjudian berjenis dadu.
Para pelaku berinisial RO (46), BA (49), HS (51), S (77), N (49), dan S (43) dibekuk sedang berjudi dengan menggunakan aplikasi di smarphone.
"Mereka menggunakan aplikasi HiLo. Setelah itu dengan cara diguncang-guncangkan hp-nya," ungkap Wakapolresta Solo, AKBP Gatot Yulianto pada konferensi pers di Mapolresta Solo, Senin (22/8).
Salah satu tersangka, RO sebagai bandar mengaku memperoleh keuntungan sekitar Rp150 ribu pada tiap permainan.
Atas kasus ini, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu unit telepon genggam beserta kartu seluler milik RO dan uang dengan total Rp800 ribu milik para tersangka.
Para tersangka diganjar Pasal 303 ayat (1) ke-2e KUHP atau Pasal 303 bis ayat (1) ke-1 atau ke-2 KUHP dengan hukuman selama-lamanya sepuluh tahun penjara dan denda maksimal Rp25 juta. (riz/xel)
(zend)