Hard News

Melanggar Jalur dan Ngeyel lewat Jalan Gatot Subroto Solo, Bus AKDP Ditertibkan: Ditilang serta Disosialisasi

Jateng & DIY

25 Agustus 2022 16:20 WIB

Operasi kendaraan bus Antarkota Dalam Provinsi (AKDP) di Jalan Gatot Subroto Solo oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Solo dan Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota (Satlantas Polresta), Kamis (25/8). (Foto: Istimewa)

SOLO, solotrust.com - Dinas Perhubungan (Dishub) Solo dan Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota (Satlantas Polresta) Solo menertibkan dua bus Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) yang nekat melewati jalur terlarang di Jalan Gatot Subroto, Solo, Kamis (25/8).

Kepala Seksi (Kasi) Pengendalian dan Pengembangan Dishub Solo, Ari Atnoko menjelaskan jalur Jalan Gatot Subroto merupakan jalur terlarang dilewati bus AKDP.



Sesuai peraturan, bus AKDP dari arah selatan seharusnya melintasi jalur Jalan Veteran menuju Jalan Honggowongso, Jalan Gajah Mada, Jalan Letjen S Parman lalu menuju Terminal Tirtonadi.

Dikatakan, sopir-sopir bus ini sudah disosialisasi untuk tak melintasi jalur itu. Namun tetap ngeyel melewati Jalan Gatot Subroto.

"Yang bus AKDP seharusnya rutenya tidak lewat Gatsu, harusnya Jalan Veteran, Hongowongso, Ngapeman, Jalan Gajah Mada, terus Jalan Letjen S Parman masuk terminal. Teman-teman bus AKDP ini masuknya enggak di situ padahal kita sudah sosialisasikan ke dari daerah Selatan. Ini sudah kita tertibkan tadi," katanya dihubungi lewat telepon, Kamis (25/8) siang.

Ia menyebut, kejadian itu cukup sering dilakukan sopir-sopir bus yang ngeyel. Kejadian itu juga dikeluhkan masyarakat.

"Karena kita ada beberapa kali seperti itu, makanya kita lakukan operasi itu, ada komplain dari masyarakat juga," lanjutnya.

Para sopir bus yang terjaring dilakukan penilangan dengan penahanan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Kartu Uji Kendaraan Bermotor (KIR). Selain itu, sopir itu juga diberi sosialisasi lanjutan agar tak ngeyel melewati jalur itu.

"Selain tilang kami juga sosialisasi ke sopir-sopirmya untuk besok-besok jangan lewat situ lagi, seharusnya memang mereka tidak lewat situ dari dulu. Dulu sudah disosialisasi juga," tutur Ari.

Selain melakukan penjaringan bus AKDP, Dishub bersama kepolisian juga menertibkan 3 angkutan barang yang kedapatan memiliki KIR kadaluwarsa.

Ari mengatakan, penjaringan bus ngeyel ini menjadi prosedur operasi standar (Protap) yang dilakukan berjadwal.

"Ya, karena personel terbatas nanti kita giatkan, akan jadi protap kita operasi gabungan juga," ucapnya. (dks)

(zend)