Hard News

Lebih Mencolok, Pelat Nomor Putih Mulai Beredar di Solo

Jateng & DIY

30 Agustus 2022 17:30 WIB

ilustrasi

SOLO, solotrust.com - Satlantas Polresta Solo telah mendistribusikan pelat nomor putih, pengganti pelat nomor hitam untuk kendaran bermotor roda 2 dan roda 4. Pendistribusian dimulai pada bulan Agustus 2022.

Kasat Lantas Polresta Solo, Kompol Agus Santoso menjelaskan pendistribusian pelat nomor putih dilakukan usai stok pelat nomor hitam untuk Kota Solo habis. Ia menyebut meski telah dilakukan regulasi penggantian warna pelat nomor, pelat nomor hitam masih dapat digunakan hingga masa pajak Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) 5 tahunan usai.



“Pelat (nomor) putih sudah didistribusikan. Tapi pelat hitam masih berlaku sampai dilakukan penggantian nopol (nomor polisi) kendaraan,” ungkapnya saat diwawancarai Solotrust.com lewat sambungan telepon, Selasa (30/8).

Pelat nomor putih bagi kendaraan roda 4 telah didistribusikan pada 10 Agustus 2022, setelah diterima oleh Satlantas Polresta Solo pada 9 Agustus 2022. Sementara pelat nomor roda dua didistribusikan pada 16 Agustus 2022, setelah diterima pada 15 Agustus 2022.

“Pemilik kendaraan yang belum waktunya ganti nopol tidak perlu menggantinya, karena masih berlaku. Jadi plat nomor dengan warna dasar hitam tulisan putih itu tetap berlaku dan tidak bakal ditindak,” tegasnya.

Pihaknya juga menjelaskan penggantian pelat nomor hitam menjadi pelat nomor putih juga tidak dikenakan biaya. Masyarakat hanya perlu membayar biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Saat ini stok kami masih ada 2.000-an pelat nomor putih. Nanti pasti akan dimintakan ke pusat kalau sudah menipis stoknya,” kata Agus. (riz)

(zend)