Hard News

Tangkap Penadah dan Pelaku Penimbun BBM Subsidi, Polres Rembang Ungkap Modusnya

Hukum dan Kriminal

1 September 2022 10:00 WIB

Tersangka pelaku utama penimbunan BBM subsidi jenis solar tengah diperiksa oleh Satreskrim Polres Rembang. (Foto: Dok. Solotrust.com/mn)

REMBANG, solotrust.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rembang berhasil menangkap pelaku utama sebagai penadah serta dua pelaku lainnya sebagai penimbun bahan bakar minyak (BBM) solar bersubsidi yang beraksi di wilayah Desa Karas, Kecamatan Sedan, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah.

Kasatreskrim Polres Rembang, AKP Heri Dwi Utomo mengatakan, setelah melakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka IK dan AK, pihaknya berhasil meringkus pelaku utama penadah penimbunan BBM subsidi berinisial MY di rumahnya.



"Setelah mengamankan kedua pelaku IK dan AK. kami kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku utama berinisial MY dirumahnya," kata Kasatreskrim Polres Rembang, AKP Heri Dwi Utomo kepada Solotrust.com, Rabu (31/8).

AKP Heri menjelaskan, modus pelaku utama MY adalah memerintahkan kedua pelaku IK dan AK yang merupakan bapak dan anak tersebut untuk membeli BBM solar bersubsidi di SPBU setempat.

"Jadi kedua pelaku ini disuruh membeli BBM solar subsidi di SPBU menggunakan truk kemudian disetorkan ke pelaku utama MY. Setiap harinya bisa 10 kali dan satu tangki truknya berisi 85 liter. Jadi jika ditotal perharinya pelaku bisa mendapatkan 850 liter solar," ungkapnya.

Setelah mendapatkan setoran BBM solar subsidi dari kedua pelaku IK dan AK, kemudian pelaku utama MY menjual BBM solar subsidi tersebut ke pemilik penggilingan padi serta ke pemilik alat pertanian.

"Pelaku utama MY ini sudah lama beroperasi, namun pelaku utama ini baru gencar membeli BBM solar subsidi sekitar tiga bulan lalu," terangnya.

"Per minggunya dapat empat kali setoran, dia membeli satu liter solar seharga Rp 5.150 rupiah dan dijual kembali seharga Rp 6.500 rupiah. Jadi keuntungan setiap bulannya mencapai Rp 10 juta," bebernya.

AKP Heri menambahkan, sementara pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait apakah nantinya ada tersangka lain atau tidak.

"Pelaku dijerat pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas, Juncto pasal 55 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang cipta kerja dengan ancaman pidana enam tahun penjara serta denda paling tinggi Rp 60 miliar," pungkasnya. (mn)

(zend)