SEMARANG, solotrust.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jawa Tengah telah menerima 335 laporan warga masyarakat yang namanya diinput sebagai anggota partai politik.
Padahal mereka tidak merasa menjadi anggota partai politik tertentu.
Wakil Koordinator Divisi Pelanggaran Bawaslu Jateng, Muhammad Rofiuddin mengatakan telah melakukan proses pengawasan verifikasi administrasi (vermin) keanggotaan partai politik di Website Sipol.
Salah satu yang dilakukan adalah dengan membuka posko pengaduan kepada warga yang merasa namanya ada di sipol, yang sebenarnya bukan anggota partai politik. Sejauh ini, pihaknya telah menerima berbagai aduan terkait pendataan anggota fiktif partai politik.
Bawaslu juga telah melakukan verifikasi di website sipol milik KPU. Hasilnya bahwa mereka terbukti tidak terdaftar menjadi anggota partai politik tertentu.
"Yang bersangkutan menyatakan bukan bagian dari anggota partai politik, pengaduan itu, kami sudah melakukan upaya-upaya dan terbukti, kami dari Bawaslu Jawa Tengah bersama Bawaslu kabupaten kota syarat perbaikan ke KPU agar nama-nama itu diturunkan dari website sipol," ujar Rofiuddin, Sabtu (1/10)
Lebih lanjut, mereka heran jika namanya tercantum sebagai anggota partai politik. Itu artinya bahwa ada pihak yang sengaja memasukkan data diri mereka ke dalam website Sipol KPU.
Latar belakang pelapor dari warga masyarakat itu, imbuhnya, terdiri dari berbagai pekerjaan. Seperti ada yang dari Aparatur Sipil Negara (ASN), polisi, dan sebagian besar swasta dari berbagai profesi.
Proses penurunan nama atau menghapus data dari website sipol bisa dilakukan oleh KPU melalui partai politik.
"Secara juknis (petunjuk teknis), Bawaslu menyampaikan secara perbaikan, KPU juga melakukan verifikasi, kemudian menyampaikan ke partai politik untuk menurunkan nama-nama itu,"
Tindakan seperti ini menurutnya harus ada kerja sama atau kolaborasi dari Bawaslu, KPU dan partai politik itu sendiri. Hal itu sudah semestinya dilakukan jika data dianggap valid namun masih ada nama yang bukan dari anggota partai politik, maka sudah selayaknya nama itu dicoret dari daftar keanggotaan partai.
Jika dalam proses verifikasi faktual masih terdapat nama anggota yang bukan bagian dari partai politik, maka nama tersebut akan dianggap sebagai anggota Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Penyalahgunaan itu bisa dilakukan ketika ada pihak tertentu memiliki data seseorang, seperti KTP dan foto. Kemudian partai politik bisa menginput data itu sebagai persyaratan partai politik agar lolos verifikasi akhir di Desember mendatang. (fj)
(zend)