Hard News

Polda Jateng Ringkus Sindikat Illegal Access Aplikasi Transportasi Online

Hard News

20 Maret 2018 11:26 WIB

Petugas Unit IV Subdit II Direktorat Resese Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng saat jumpa pers di Mapolda Jateng, Senin (19/3/2018). (solotrust-vita)

SEMARANG, solotrust.com - Delapan sindikat pelaku yang melakukan duplikasi software atau illegal access milik transportasi daring Grab di Kota Semarang dan Kota Pemalang berhasil dibekuk petugas Unit IV Subdit II Direktorat Resese Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng.

Pelaku ditangkap di dalam sebuah rumah kos di kawasan Karangrejo Kota Semarang pada Bulan Februari dan di area SPBU Lawangrejo Kota Pemalang.



Salah satu pelaku, Tomy Nur F, 32 tahun, warga Brebes yang indekos di Kawasan Jatingaleh, Karangrejo, Kota Semarang, merupakan otak dari illegal access aplikasi atau oprek. Sedangkan tujuh pelaku lain masing-masing Benny, Ahmad, Jahidin, Ibnu, Hidayat, Ivon, dan Kubro merupakan pengemudi transportasi daring yang menjalankan aplikasi ilegal.

Dalam menjalankan aksinya ini, ia mengaku baru satu bulan di Semarang. Rata-rata pelangganya adalah pengemudi transportasi daring. Adapun cara mendapatkan pelanggan adalah dari mulut ke mulut.

“Kebetulan baru satu bulan.,” ujar Tomy.

Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Jateng AKBP Teddy Fanani saat rilis kasus di kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Senin (19/3/2018) mengatakan, untuk melancarkan aksinya para pelaku mempersiapkan puluhan telepon genggam yang sudah dimodifikasi dengan menjalankan order fiktif atau lebih dikenal dengan nama ofik.

“Jadi dengan aplikasi penumpang (yang telah dimodifikasi), mereka bisa pura-pura bisa memesan Grab tersebut. Jadi nanti biasanya yang diambil itu jarak-jarak tempuhnya yang pendek," papar Teddy.

Dari kegiatan ilegal ini, pihak Grab wilayah Jateng dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) selama sebulan dirugikan sekitar Rp6 miliar.

Sementara polisi berhasil menyita sebanyak 213 hasil oprek dan tiga mobil beserta peralatan lainya yang diduga digunakan untuk kegiatan illegal.

Di duga masih banyak pelaku oprek aplikasi ilegal beraksi. Pihak Polda Jateng akan terus memantau dan melakukan penangkapan.

Kedelapan pelaku ini dijerat Pasal 51 Ayat (1) jo Pasal 35 UU RI No 9 tentang Perubahan UU ITE No 11 Tahun 2008 atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (vita)

(way)