Hard News

Kepolisian Periksa Tiga Saksi Tragedi Stadion Kanjuruhan

Hukum dan Kriminal

8 Oktober 2022 13:30 WIB

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Dedi Prasetyo, di Mapolda Jatim, Surabaya, Jumat, (7/10). (Foto: Humas Polri)

MALANG, solotrust.com – Kepolisian memeriksa tiga orang saksi tragedi Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur (Jatim) yang terjadi pada Sabtu (1/10) lalu. Peristiwa tragis itu terjadi usai laga Liga 1 antara Arema FC kontra Persebaya.

Keterangan ketiga orang saksi ini akan melengkapi pemberkasan enam orang tersangka yang sudah ditetapkan. Pemeriksaan saksi-saksi ini dilakukan di Mapolda Jatim.



"Tiga orang saksi yang diperiksa, yakni Kasubbag Sapras Dispora Kabupaten Malang, Sekretaris Umum Arema FC, dan anggota Polres Malang," terang Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Dedi Prasetyo, di Mapolda Jatim, Surabaya, Jumat, (7/10).

Sebelumnya Polri telah menetapkan enam tersangka dalam peristiwa kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Kabupaten Malang yakni Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru Akhmad Hadian Lukita (AHL), Ketua Panitia Pelaksaa Arema FC Abdul Haris (AH), Security Officer Suko Sutrismo (SS), Kepala Satuan Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi (BSA), Komandan Kompi (Danki) Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarman (H), Kabagops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto (WSP).

Dilansir tribratanews.polri.go.id, sampai dengan saat ini para tersangka terkait Tragedi Kanjuruan masih belum ditahan dikarenakan sejumla langkah teknis akan dipersiapkan salah satunya ialah pencekalan agar para tersangka tidak ada yang melarikan diri ke luar negeri.

(zend)