Hard News

Polres Sukoharjo Gelar Rekonstruksi Kasus Pengeroyokan hingga Tewas di Wonogiri

Hukum dan Kriminal

12 Oktober 2022 14:49 WIB

Salah satu adegan dalam rekonstruksi kasus pengeroyokan dan penganiayaan hingga menyebabkan Alan Suryawan tewas. (Foto: Istimewa)

SUKOHARJO, solotrust.com – Kepolisian Resor (Polres) Sukoharjo melakukan rekonstruksi kasus pengeroyokan hingga menewaskan Alan Suryawan (28) warga Gunung Kukusan, Giriwarno, Kabupaten Wonogiri. Rekonstruksi kasus tersebut dilakukan pada Selasa (11/10).

Kepala Satreskrim (Kasat Reskrim) Polres Sukoharjo AKP Teguh Prasetyo mengatakan rekonstruksi dilakukan di sejumlah lokasi mulai dari perumahan di sekitar Alas Kethu hingga Jembatan Timang yang ada Kelurahan Wonokerto Kecamatan Wonogiri.



“Ada 39 adegan rekonstruksi yang kami laksanakan untuk memberikan gambaran dan keyakinan kepada penyidik serta jaksa penuntut umum terkait peristiwa yang terjadi,” jelasnya mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, lewat laporan tertulis yang diterima Solotrust.com

Selain itu, lanjutnya, rekonstruksi juga diperlukan untuk mencari keterkaitan antara keterangan saksi dan tersangka dengan rangkaian-rangkaian adegan yang dilakukan.

“Awalnya di rumah teman korban di wilayah Nguter, Sukoharjo, kemudian dilanjutkan di perumahan Wonogiri dan dilanjutkan ke aliran Sungai Bengawan Solo,” jelasnya.

Sebelumnya jasad korban ditemukan hanyut di Sungai Bengawan Solo, di kawasan Nguter, Sukoharjo pada Juli 2022 lalu.

Kemudian kasus tersebut ditangani oleh Satreskrim Polres Sukoharjo hingga akhirnya berhasil menangkap lima orang pelaku.

Awalnya pihak kepolisian mengamankan tiga orang tersangka. Setelah dilakukan pendalaman kasus, dua tersangka baru ditetapkan.

“Untuk inisial dua tersangka yang diamankan belakangan adalah N dan I. Sedangkan tiga tersangka yang ditangkap lebih dulu adalah, MTC (20) warga Giripurwo Wonogiri, TNC (23) warga Jendi Wonogiri, dan BS (25) warga Kerjo Karanganyar,” terang Teguh.

Menurutnya, dua tersangka tambahan ini terlibat melakukan pemukulan terhadap korban di perumahan lokasi kejadian. Sementara tiga tersangka yang ditetapkan pertama melakukan pemukulan dan membuang korban di aliran sungai Bengawan Solo di sekitar Jembatan Timang.

Berdasarkan hasil dari rangkaian rekonstruksi, korban dipastikan tewas setelah dikeroyok para tersangka saat kejadian, 3 Juli 2022 sekira pukul 01.00 WIB di sekitar perumahan Alas Kethu. Kemudian dibuang di Sungai Bengawan Solo dekat jembatan Timang untuk menghilangkan jejak.

“Jadi setelah acara di perumahan selesai, tiga tersangka itu membawa korban dari perumahan ke aliran sungai,” imbuh Kasat Reskrim.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUH Pidana dengan ancaman kurungan penjara paling lama 12 tahun, dan atau pasal 351 ayat (3) KUH Pidana dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun. (dks)

()