SEMARANG, solotrust.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah menggelar sosialisasi menjelang tahapan verifikasi faktual kepada partai calon peserta pemilu 2024.
Tahapan verifikasi faktual akan diselenggarakan mulai 25 Oktober hingga 17 November 2022.
Komisioner KPU Jateng, Putnawati menyampaikan agar seluruh partai politik peserta pemilu menyiapkan data yang diperlukan, terutama KTP elektronik dan Kartu Tanda Anggota partai politik.
Di waktu sosialisasi yang diselenggarakan di Hotel Patra Jasa Semarang, KPU membeberkan jika pihaknya akan melakukan pengecekan data secara langsung. Dalam proses ini, KPU meminta ketua, sekertaris, dan bendahara partai politik hadir menunjukkan data dari hasil verifikasi administrasi.
"Ketua, sekretaris, bendahara wajib hadir dan menunjukkan KTA dan KTP Elektronik, kalau di provinsi itu verifikasi faktual kepengurusan, di kabupaten kota itu verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan ketika teman-teman kabupaten kota sudah melakukan sosialisasi kepada para pihak," ujarnya, Jumat (14/10).
Selain itu, KPU meminta agar perwakilan perempuan 30 persen dari pengurus partai turut dihadirkan di proses vervak. KTP dan KTA terkait dengan alamat domisili akan dicocokkan dengan data yang sudah terverifikasi.
KPU menegaskan partai politik tidak bisa menghadirkan perwakilan perempuan maka disaat itu pihaknya akan melakukan panggilan video.
"Ketika kepengurusan (tidak hadir), saat itu juga langsung video call maka kami nanti komunikasi koordinasi secara intensif," pungkasnya. (fj)
(zend)