Serba serbi

Heboh Gagal Ginjal Akut Misterius, Penjualan Obat Sirup Disetop

Kesehatan

19 Oktober 2022 21:33 WIB

Ilustrasi (Foto: Pixabay/Original_Frank)

JAKARTA, solotrust.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meminta seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk cair/sirup kepada masyarakat. Langkah ini diambil menyusul maraknya kasus gangguan ginjal akut misterius di Indonesia.

Sejak akhir Agustus 2022, Kemenkes dan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) telah menerima laporan peningkatan kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal/Acute Kidney Injury (AKI) yang tajam pada anak, utamanya di bawah usia lima tahun. Peningkatan kasus ini berbeda dengan yang sebelumnya. Saat ini penyebabnya masih dalam penelusuran dan penelitian.



Jumlah kasus dilaporkan hingga 18 Oktober 2022 sebanyak 206 dari 20 provinsi dengan angka kematian sebanyak 99 anak, di mana angka kematian pasien dirawat di RSCM mencapai 65 persen.

Juru Bicara Kemenkes, Syahril, menyebut berdasarkan hasil pemeriksaan tidak ada bukti hubungan kejadian AKI dengan vaksin Covid-19 maupun infeksi COVID-19.

"Gangguan AKI pada umumnya menyerang anak usia kurang dari enam tahun, sementara program vaksinasi belum menyasar anak usia satu sampai lima tahun,'' jelasnya.

Kemenkes bersama BPOM, ahli epidemiologi, IDAI, farmakolog dan Puslabfor Polri melakukan pemeriksaan laboratorium untuk memastikan penyebab pasti dan faktor risiko penyebab gangguan ginjal akut.

Dalam pemeriksaan terhadap sisa sampel obat dikonsumsi pasien, sementara ditemukan jejak senyawa berpotensi mengakibatkan AKI. Saat ini Kemenkes dan BPOM masih terus menelusuri dan meneliti secara komprehensif, termasuk kemungkinan faktor risiko lainnya.

Adapun untuk meningkatkan kewaspadaan dan dalam rangka pencegahan, Kemenkes sudah meminta tenaga kesehatan (Nakes) pada fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/sirup.

Kemenkes juga meminta seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk cair/sirup kepada masyarakat sampai hasil penelusuran dan penelitian tuntas.

''Kemenkes mengimbau masyarakat untuk pengobatan anak, sementara waktu tidak mengkonsumsi obat dalam bentuk cair/sirup tanpa berkonsultasi dengan tenaga kesehatan,'' tutur Syahril.

''Sebagai alternatif dapat menggunakan bentuk sediaan lain seperti tablet, kapsul, suppositoria (anal), atau lainnya,'' tambahnya.

Perlunya kewaspadaan orangtua yang memiliki anak balita dengan gejala penurunan jumlah air seni dan frekuensi buang air kecil dengan atau tanpa demam, diare, batuk pilek, mual, dan muntah untuk segera dirujuk ke fasilitas kesehatan terdekat.

Keluarga pasien diminta membawa atau menginformasikan obat yang dikonsumsi sebelumnya dan menyampaikan riwayat penggunaan obat kepada tenaga kesehatan. Sebagai langkah awal untuk menurunkan fatalitas AKI, Kemenkes melalui RSCM telah membeli antidotum didatangkan langsung dari luar negeri.

Kemenkes sudah menerbitkan Keputusan Dirjen Yankes tentang Tata Laksana dan Manajemen Klinis AKI pada anak, ditujukan kepada seluruh Dinas Kesehatan dan fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes).

Kemenkes juga telah mengeluarkan surat edaran kewajiban penyelidikan epidemiologi dan pelaporan kasus AKI, ditujukan kepada seluruh Dinas Kesehatan, fasyankes, dan organisasi profesi. (and)

(and_)