Hard News

Polda Jatim Berhasil Sikat Sindikat Pengedar Upal Lintas Provinsi

Hukum dan Kriminal

4 November 2022 14:08 WIB

Ilustrasi.

SURABAYA, solotrust.com- Polisi berhasil bongkar sindikat pengedar uang palsu (upal). Dalam hal ini, Polda Jawa Timur bersama Polres Kediri berhasil mengamankan 11 tersangka dalam kasus tersebut dan barang bukti uang senilai Rp808,6 juta, beserta peralatan mencetak uang palsu.

"Dari pengungkapan kasus ini kami mengamankan barang bukti, jika dimisalkan uang asli senilai Rp808.600.000 dan juga puluhan alat untuk membuat uang palsu," terang Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Toni Harmanto dilansir dari tribratanews.



Sementara itu Kapolres Kediri, AKBP Agung Setyo Nugroho menjelaskan modus yang dipakai sindikat ini dengan mengedarkan uang palsu pada malam hari, dan targetnya adalah masyarakat menengah ke bawah.

Selain itu, uang palsu itu disebar dengan cara by order atau ada pemesan.

"Misalnya ada yang mau pesan uang palsu senilai Rp20 juta, bayarnya Rp10 juta uang asli," ujar Kapolres.

Para tersangka dijerat Pasal 36 Ayat (2) jo Pasal 26 Ayat (2) atau Pasal 36 Ayat (3) jo Pasal 26 Ayat (3) UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang. Dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp50 miliar.

(wd)