Hard News

UMP Jawa Tengah 2023 Naik 8,01%

Nasional

28 November 2022 16:18 WIB

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.

SEMARANG, solotrust.com- Gubernur Ganjar Pranowo mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah tahun 2023 naik 8,01% atau Rp 145.234,26 sehingga menjadi Rp1.958.169,69 dibandingkan UMP 2022 yang tercatat Rp 1.812.935.

Dalam Konferensi pers Senin (28/11/2022), Ganjar menjelaskan Penetapan UMP tahun ini mendasarkan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.



“Permenaker 18 Tahun 2022 menyatakan bahwa penetapan UM memperhatikan inflasi dan pertembuhan ekonomi,  serta nilai alfa,” jelasnya.

Ganjar juga menuturkan inflasi Jawa Tengah di angka 6,4%, sementara pertumbuhan ekonomi sebesar  5,37%, serta nilai αlfanya angka 0,3. Keputusan itu berlaku mulai 1 Januari 2023.

Menurut Ganjar keputusan itu telah melalui serangkaian tahapan. Utamanya, mendengarkan aspirasi dari seluruh komponen yang terkait. Setidaknya tiga kali Ganjar menggelar audiensi dengan kelompok buruh dan pengusaha.

(wd)

Berita Terkait

Berita Lainnya