SEMARANG, solotrust.com - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia bersama ahli hukum dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Herlambang P Wiratraman melakukan kajian terhadap Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) versi 4 Juli 2022.
Berdasarkan hasil kajian, ada beberapa pasal dalam Rancangan Undang-Undang KUHP mengancam secara langsung kebebasan pers di Indonesia. Hasil kajian kemudian diluncurkan dalam bentuk dokumen dengan judul Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dan Potensi Ancamannya terhadap Kebebasan Pers di Indonesia.
Ketua AJI Semarang, Aris Mulyawan menyatakan, adanya pasal-pasal mengancam masyarakat sipil, salah satunya aktivitas jurnalis dalam melakukan profesionalitas kerja mereka. Pasal itu termaktub dalam dokumen yang diluncurkan AJI Indonesia pada 19 Agustus 2022, terkait adanya 19 pasal mengancam pemberitaan dari awak pers, seperti jurnalis, editor, pemimpin redaksi, dan narasumber.
“RKUHP ini mengancam kawan-kawan jurnalis untuk memberitakan sebuah kebenaran. Hari ini kami mengajak kawan-kawan semua untuk melakukan penolakan supaya jalannya demokrasi di negara ini tidak ikut terancam,” ujar Aris Mulyawan, Senin (05/12/2022)
Adapun dari 19 RKUHP dikritik AJI, dua pasal dihapus, yakni pasal 347 dan pasal 348 terkait penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara dan penyebarluasannya. Namun, menurut Aris Mulyawan masih ada pasal 240 tentang penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara masih tetap ada.
“Jadi ya sama aja karena di bagian penjelasan disebut bahwa yang dimaksud pemerintah adalah presiden dan wakil presiden, sementara lembaga negara adalah MPR, DPR, DPD, MA, dan MK,” sebut Aris Mulyawan.
“Pasal lain soal merintangi dan mengganggu proses peradilan (diubah lagi ke pasal 280) hanya dihapus frasa merekam dan mempublikasikan ulang, tapi tetap perlu izin untuk proses persidangan live streaming dan ada penambahan poin soal larangan menyerang integritas aparat penegak hukum, petugas pengadilan, atau persidangan dalam sidang pengadilan dengan ketentuan tambahan delik aduan, tapi sepertinya akan bermasalah juga,” sambungnya.
Jadi dari 19 pasal problematik untuk pers, kata Aris Mulyawan, berdasarkan draf terbaru per 30 November 2022, masih sisa 17 pasal bermasalah. Atas dasar itu, AJI Semarang mendesak DPR RI dan pemerintah untuk mencabut 17 pasal bermasalah itu dari draf RKUHP versi 30 November 2022. Segala perubahan harus selalu diperbarui melalui website resmi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) serta DPR agar dapat dikontrol publik. Selain itu juga mendesak DPR RI dan pemerintah untuk tidak terburu-buru mengesahkan RKUHP dan mengkaji ulang pasal-pasal bermasalah.
Selanjutnya, AJI mendesak DPR RI dan pemerintah untuk mendengar dan mengakomodasi masukan dari publik. Pemerintah dan DPR selama ini seperti 'tebal kuping' atas masukan dari publik dan lebih senang melakukan sosialisasi RKUHP ketimbang membuka partisipasi publik secara bermakna. (fjr)
(and_)