SUKOHARJO, solotrust.com- Tiga korban meninggal akibat kelalaian petani menggunakan jebakan tikus dengan menggunakan aliran listrik. Mengantisipasi agar tidak jatuh korban lagi, Camat Sukoharjo bersama jajaran Forkompimcam lainya menggelar razia penertiban jebakan tikus.
"Hari ini adakan razia jebakan tikus dengan memakai listrik, Ini (jebakan tikus listrik) sangat membahayakan dan mengancam keselamatan nyawa orang lain, di Kecamatan Sukoharjo sendiri sudah ada korbannya," Ungkap Camat Sukoharjo, Havid Danang, Jumat (20/1).
Dalam kegiatan tersebut, Tim memberikan imbuan dan edukasi akan bahaya pemasangan jebakan tikus dengan menggunakan aliran listrik. Camat Sukoharjo meminta petani agar lebih mengedepankan pemusnahan tikus dengan cara gropyokan tikus. Pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan gropyokan tikus secara massal.
"Gropyokan tikus kita intensifkan lagi, selain itu petani juga harus kompak saat melakukan massa tanam," tandasnya.
Kepala Puskesmas Sukoharjo, dr.Kunari Mahanani menyampaikan jebakan tikus dengan menggunakan listrik ini sangat membahayakan. dr. Kunari menyebut pada aliran listrik dengan intensitas rendah dapat menyebabkan kejang otot, area tubuh yang kontak dengan arus listrik sulit terlepas. Selain itu juga mempengaruhi kerja jantung. Sedangkan pada kasus kesetrum aliran listrik berintensitas besar akan mengakibatkan kerusakan organ dan menyebabkan kematian, bahkan bisa juga terjadi luka bakar pada sengatan listrik.
"Pada tegangan listrik intensitas besar akan terjadi ganguan pengumpalan darah yang bisa menyebabkan gangguan pembekuan darah, pecahnya pembuluh darah, penumpukan cairan di paru paru, trauma jalan napas, cedera otot paru, hent nafas pada jantung, serta gangguan elektrolit di ginjalnya, "jelasnya
Selain mengancam keselamatan, pemasangan jebakan tikus beraliran listrik juga bisa berujung berurusan dengan hukum.Kapolsek Sukoharjo Kota AKP Winardimengatakan, penggunaan jebakan tikus yang dialiri listrik tersebut dilarang karena sangat berbahaya, baik bagi petani maupun orang lain disekitarnya. Alat tersebut dapat mengakibatkan kejadian buruk sampai rawan menimbulkan korban jiwa.
Selain dinilai berbahaya karena mengancam nyawa, lanjut AKP Winardi menjelaskan, penggunaan jebakan tikus dengan aliran listrik untuk membasmi tikus juga melanggar hukum. Sebab orang yang terkena jebakan tikus bisa meninggal dunia akibat tersengat aliran listrik yang dipasang pada alat tersebut.
"Ada sanksi pidananya yaitu kelalaian yang mengakibatkan kematian seseorang. Tentunya masyarakat harus paham bahwa untuk menyelamatkan sawahnya bukan dengan cara yang membahayakan nyawa," jelasnya.
Adapun penggunaan jebakan tikus beraliran listrik dapat dikenakan Pasal 359, yang bunyinya adalah barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
Selain itu, penggunaan jebakan tikus dengan aliran listrik juga melanggar Pasal 30 UU PLN tentang kelistrikan.(nas)
(wd)