Hard News

Rivan Purwantono: Tim Pembina Samsat Nasional Bahas Roadmap Implementasi Penghapusan Data Ranmor bagi Penunggak Pajak

TNI / Polri

26 Januari 2023 17:05 WIB

Jasa Raharja, Kemendagri, dan Korlantas Polri melakukan sosialisasi dan diskusi melalui Focus Group Discussion (FGD) dengan sejumlah pengamat, media massa, serta pemangku kebijakan lainnya. (Foto: Dok. Istimewa)

JAKARTA, solotrust.com – Tim Pembina Samsat Nasional terus mematangkan berbagai aspek pendukung terkait implementasi UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya pasal 74 tentang penghapusan data registrasi kendaraan bermotor bagi penunggak pajak dua tahun setelah masa berlaku STNK.

Selain mempersiapkan hal-hal teknis, Jasa Raharja, Kemendagri, dan Korlantas Polri juga gencar melakukan sosialisasi dan diskusi melalui Focus Group Discussion (FGD) dengan sejumlah pengamat, media massa, serta pemangku kebijakan lainnya.



Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A Purwantono, mengatakan tingkat kepatuhan masyarakat hingga Desember 2022 sebesar 56,24 persen.

"Artinya, masih ada sekitar 43,76 persen masyarakat yang belum mendaftarkan ulang kendaraannya dengan potensi penerimaan pajak lebih dari Rp120 triliun,” jelasnya, saat menggelar FGD implementasi pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 bersama Tim Pembina Samsat se-Jawa di Jakarta, Rabu (25/01/2023).

Rivan A Purwantono menambahkan, sejak beberapa bulan lalu pemerintah daerah telah memberikan relaksasi penghapusan denda pajak dan menggratiskan biaya BBNKB atas kepemilikan kedua. Berdasarkan hasil evaluasi hingga Desember 2022, ada peningkatan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak sebesar 58,78 persen.

“Periode relaksasi memberikan pertumbuhan transaksi lebih tinggi dibanding penerimaan selama satu tahun," kata dia.

Berdasarkan hasil konsinyering, implementasi Pasal 74 UU 22/2009 akan dilaksanakan mulai 2023. Untuk itu, dibutuhkan roadmap lanjutan terkait implementasinya.

“Tentu diperlukan juga penataan data yang baik melalui penerapan single data,” imbuh Rivan A Purwantono.

Dalam kegiatan ini, Kakorlantas Polri, Irjen Pol Firman Santyabudi, menyampaikan pihaknya akan memberi perhatian dalam memaksimalkan kevalidan data pemilik kendaraan bermotor. Dia menilai, data valid bukan saja penting bagi Polri, namun juga bisa dimanfaatkan untuk lembaga lain.

“Kemudahan membayar pajak tentu harus dikedepankan. Implementasi peraturan ini memang telah diamanatkan undang-undang untuk taat membayar pajak, sehingga kita akan menghapus barang yang memang sudah tidak ada catatan di negara,” ujarnya.

Sementara itu, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Agus Fatoni, menambahkan inisiatif strategis dilakukan Tim Pembina Samsat sangat efektif dalam upaya peningkatan pendapatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), yang semuanya akan kembali lagi kepada masyarakat.

Menurutnya, diimplementasikannya Pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 diharapkan tingkat kepatuhan masyarakat dalam pembayaran PKB, PNBP, dan SWDKLLJ akan semakin meningkat. Selain itu, melalui penerapan single data antarketiga instansi di Samsat juga akan meningkatkan akurasi data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.

“Dengan data yang semakin akurat serta tingkat kepatuhan masyarakat semakin meningkat, Tim Pembina Samsat di Indonesia dapat berkontribusi lebih optimal dalam pembangunan, serta dapat memberikan pelayanan lebih maksimal kepada masyarakat,” ungkap Agus Fatoni.

FGD juga dihadiri Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi A Suzana, Dir Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, Direktur Pendapatan Daerah Kemendagri Budi Ernawan, Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Lusiana Herawati, Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol Agus Suryo Nugroho, Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol Muhammad Taslim Chairuddin, dan Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman.

(and_)

Berita Terkait

Rivan Purwantono: Jasa Raharja Serahkan Santunan Kecelakaan di Ciamis

Samsat Budiman dan Corporate Sumbang Rp19,363 Miliar Pajak Kendaraan Bermotor Jateng

Kejar Target Pajak Kendaraan, Samsat Boyolali Gelar Pameran Otomotif

Operasi Zebra Candi Hari Pertama, Ratusan Warga dan Pelajar Boyolali Terjaring Razia

Per Hari Ini, Pajak Kendaraan Bermotor Bisa ke PD BPR BKK Boyolali atau BUMDes

Permudah Pembayaran PKB dan SWDKLLJ, Layanan Samsat Hadir di Mal Pelayanan Publik Sragen

Sinergi Tim Samsat Wilayah Kerja JR Surakarta Komitmen Tekan Angka Tunggakan PKB/SWDKLLJ

Sandiaga Sahkan Bali Roadmap: Kesepakatan WCCE Ekraf Tulang Punggung Ekonomi Global

CEO SM Lee Sung Su Ungkap Seperti Apa Roadmap Konten SM di Masa Depan

Garena Rilis Roadmap Turnamen Free Fire World Series 2021

KPP Madya Surakarta Sita Aset Penunggak Pajak

Jasa Raharja dan Korlantas Polri Survei Persiapan Operasi Ketupat di Jawa Timur, Pastikan Pelaksanaan Perjalanan Berkeselamatan

Korlantas Polri dan Jasa Raharja Survei Jalur Bopuncur, Dorong Koordinasi Baik Kesiapan Operasi Ketupat 2025

Implementasikan Arahan Kementerian BUMN, Jasa Raharja Siap Sukseskan Mudik Nataru 2024

Rivan A Purwantono: JR Muda, Kunci Transformasi dan Keberlanjutan Jasa Raharja di Masa Depan

Pastikan Kesiapan Operasi Lilin Lodaya 2024, Jasa Raharja dan Korlantas Polri Survei Jalur Nataru di Jawa Barat

Pastikan Kelancaran Nataru, Jasa Raharja dan Korlantas Polri Gelar Survei Kesiapan Pengamanan di Jalan Tol hingga Pelabuhan Merak

Masyarakat Diminta Hindari Puncak Arus Balik Kedua pada 30 April dan 1 Mei

Korlantas Polri: Penerapan Ganjil Genap Mudik Lebaran Bersifat Situasional

Korlantas Polri Pantau Kesiapan Solo sebagai Smart City

Jasa Raharja dan Korlantas Polri Gaungkan Keselamatan Berkendara di Gebyar Keselamatan 2024

Berita Lainnya