Hard News

Rivan Purwantono: Jasa Raharja Serahkan Santunan Kecelakaan di Ciamis

Sosial dan Politik

24 Mei 2022 14:35 WIB

Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A Purwantono

CIAMIS, solotrust.com - Peristiwa kecelakaan lalu lintas merenggut korban jiwa kembali terjadi. Sebuah bus pariwisata terlibat kecelakaan di Jalan Raya Panjalu Panumbangan, Desa Payungsari, Kecamatan Panumbangan, Kabupaten Ciamis, Jawa barat, Sabtu (21/05/2022).

Kecelakaan tragis itu mengakibatkan empat orang meninggal dunia. Tiga korban meninggal dunia di lokasi, sedangkan satu orang meninggal dunia dalam perjalanan ke RSUD Ciamis. Sementara 15 korban lainnya mengalami luka berat dan luka ringan menjalani perawatan di Puskesmas Payungsari dan RSUD Ciamis.



Berdasarkan informasi berhasil dihimpun, kecelakaan berawal ketika Bus Pariwisata mengangkut sekira 60 penumpang peziarah dari Balaraja Tangerang melalui medan menurun dan sulit di Turunan Pari, sehingga mengakibatkan oleng dan tak terkendali. Bus lalu menabrak beberapa kendaraan dan akhirnya berhenti setelah menabrak tiga unit rumah di samping kanan jalan.

Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A Purwantono dalam keterangan persnya di Jakarta, menyampaikan duka cita mendalam atas insiden memilukan itu.

“Petugas Jasa Raharja bersama rekan dari Satlantas Polres Kabupaten Ciamis telah meninjau TKP (tempat kejadian perkara) dan melakukan pendataan korban meninggal dunia. Langkah proaktif ini dalam rangka untuk pelayanan santunan yang cepat dan tepat sesuai harapan masyarakat yang menjadi korban,” terang Rivan A Purwantono, Senin (23/05/2022).

“Seluruh korban baik yang meninggal dunia maupun luka-luka berada dalam ruang lingkup jaminan Jasa Raharja. Santunan meninggal dunia dapat langsung diproses setelah data diterima, mengingat sistem pelayanan digital di Jasa Raharja yang sudah terintegrasi dengan instansi terkait, seperti IRSMS Korlantas Polri, Ditjen Dukcapil Kemendagri, dan juga rumah sakit serta perbankan” tambahnya.

Santunan ini diberikan, mengingat para penumpang telah membayar tiket yang sudah termasuk Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU). Sehingga apabila terjadi musibah kecelakaan dalam perjalanan dengan kendaraan bermotor umum akan mendapatkan jaminan dari Jasa Raharja sesuai Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Penumpang.

“Untuk itu, kami mengimbau masyarakat yang bepergian dengan menggunakan angkutan umum agar memilih moda angkutan umum yang memberikan perlindungan pertanggungan kecelakaan penumpang angkutan umum, sehingga akan mendapatkan jaminan apabila terjadi kecelakaan selama dalam perjalanan,” ujar Rivan A Purwantono.

Demikian pula kepada para operator angkutan umum agar lebih disiplin dan senantiasa mengutamakan keselamatan penumpang dalam mengoperasikan armadanya, sehingga dapat meminimalisasi kecelakaan.

“Korban meninggal dunia berhak atas santunan diserahkan kepada ahli waris yang sah menurut aturan yang berlaku sebesar Rp50 juta, untuk korban luka-luka dijamin biaya perawatan oleh Jasa Raharja sampai dengan maksimal Rp20 juta. Hal ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No 15 Tahun 2017. Saat ini seluruh santunan meninggal dunia dan jaminan bagi korban luka-luka telah kami tuntaskan dalam kurun waktu kurang dari 24 jam,” jelas Rivan A Purwantono.

“Dengan sistem pelayanan yang terintegrasi secara digital dengan instansi terkait, yaitu Polri, rumah sakit, Ditjen Dukcapil Kemendagri, dan Pamong Praja setempat hingga perbankan, maka proses santunan dapat kami lakukan on time, walaupun dim hari libur sekalipun, seperti hari ini, Sabtu (21/05/2022),” tambah dia.

Jasa Raharja turut berduka cita atas terjadinya kecelakaan tragis itu. Dengan adanya santunan ini, Jasa Raharja sebagai wujud negara hadir bagi warganya serta dapat bermanfaat dan meringankan beban ahli waris maupun keluarga yang ditinggalkan.

(and_)

Berita Terkait

Rivan Purwantono: Tim Pembina Samsat Nasional Bahas Roadmap Implementasi Penghapusan Data Ranmor bagi Penunggak Pajak

Kementerian BUMN dan Jasa Raharja Apresiasi Hadirnya Layanan SAMOLI di Samsat Kota Yogyakarta

Negara Hadir Berikan Jaminan Perlindungan untuk Tim Penyelam Evakuasi KMP Tunu Pratama Jaya

Gelar RUPS, Jasa Raharja Setor Dividen Rp1,1 Triliun ke Negara

Sinergi Jasa Raharja dan Jampidum dalam Perlindungan Korban Kecelakaan Lalu Lintas

Rivan A Purwantono Resmi Ditunjuk BUMN sebagai Dirut PT Jasa Marga

Angka Kecelakaan dan Fatalitas Turun Drastis, Presiden Prabowo Apresiasi Suksesnya Pelaksanaan Arus Mudik dan Balik Idulfitri 2025

Jasa Raharja Dampingi Wapres Tinjau Penanganan Korban Kecelakaan KM Tunu Pratama Jaya

Kanwil Kemenkum Jateng Salurkan Santunan ke Panti Asuhan di Semarang

Jasa Raharja Pastikan Jaminan dan Santunan Korban Kecelakaan KA vs Sepeda Motor di Magetan

Hotel Brothers Ajak Anak Yatim Buka Puasa Bersama dan Beri Santunan

Disabilitas di Boyolali Terima Santunan dari Relawan Tanda Kasih

Satpol PP Karanganyar Berikan Santunan ke Ahli Waris dan Pasien Anggota Satlinmas

Jasa Raharja Bersama Kemenkeu dan Akademisi Bahas Penguatan Regulasi Penyelenggaraan Program Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan

Jasa Raharja Dampingi Wapres Tinjau Penanganan Korban Kecelakaan KM Tunu Pratama Jaya

Jasa Raharja dan Korlantas Polri Serahkan IRSMS Award kepada Polda dan Polres yang Sigap Laporkan Kecelakaan

Sinergi Jasa Raharja dan Jampidum dalam Perlindungan Korban Kecelakaan Lalu Lintas

Jasa Raharja Pastikan Jaminan dan Santunan Korban Kecelakaan KA vs Sepeda Motor di Magetan

Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Kecelakaan Kapal Wisata Tiga Putra di Pantai Malabero, Bengkulu

Penumpang Bus Meninggal Mendadak di Boyolali, Diduga karena Serangan Jantung

Himpunan Ratna Busana Surakarta Ajak Wanita Berkebaya sebagai Jati Diri

Pemkab Boyolali Sukseskan Asta Cita Pemerintah Terkait Swasembada Pangan

70 Bus Listrik Terbaru DAMRI Tiba, Siap Layani Publik Bulan Ini

Jasa Raharja Jamin Korban Kecelakaan Bus Padang Panjang

Liga 4 Putaran Nasional Grup S: Persebi Boyolali Takluk dari Persema Malang 1-2

Cilok, Jajanan Murah Meriah Buruan Semua Kalangan

Terlalu! Pengunjung Injak Situs Budaya Terlarang

Ini Isi Lengkap Peringatan Dini Tsunami di Jabar, DIY, dan Jateng

Berita Lainnya