CIAMIS, solotrust.com - Peristiwa kecelakaan lalu lintas merenggut korban jiwa kembali terjadi. Sebuah bus pariwisata terlibat kecelakaan di Jalan Raya Panjalu Panumbangan, Desa Payungsari, Kecamatan Panumbangan, Kabupaten Ciamis, Jawa barat, Sabtu (21/05/2022).
Kecelakaan tragis itu mengakibatkan empat orang meninggal dunia. Tiga korban meninggal dunia di lokasi, sedangkan satu orang meninggal dunia dalam perjalanan ke RSUD Ciamis. Sementara 15 korban lainnya mengalami luka berat dan luka ringan menjalani perawatan di Puskesmas Payungsari dan RSUD Ciamis.
Berdasarkan informasi berhasil dihimpun, kecelakaan berawal ketika Bus Pariwisata mengangkut sekira 60 penumpang peziarah dari Balaraja Tangerang melalui medan menurun dan sulit di Turunan Pari, sehingga mengakibatkan oleng dan tak terkendali. Bus lalu menabrak beberapa kendaraan dan akhirnya berhenti setelah menabrak tiga unit rumah di samping kanan jalan.
Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A Purwantono dalam keterangan persnya di Jakarta, menyampaikan duka cita mendalam atas insiden memilukan itu.
“Petugas Jasa Raharja bersama rekan dari Satlantas Polres Kabupaten Ciamis telah meninjau TKP (tempat kejadian perkara) dan melakukan pendataan korban meninggal dunia. Langkah proaktif ini dalam rangka untuk pelayanan santunan yang cepat dan tepat sesuai harapan masyarakat yang menjadi korban,” terang Rivan A Purwantono, Senin (23/05/2022).
“Seluruh korban baik yang meninggal dunia maupun luka-luka berada dalam ruang lingkup jaminan Jasa Raharja. Santunan meninggal dunia dapat langsung diproses setelah data diterima, mengingat sistem pelayanan digital di Jasa Raharja yang sudah terintegrasi dengan instansi terkait, seperti IRSMS Korlantas Polri, Ditjen Dukcapil Kemendagri, dan juga rumah sakit serta perbankan” tambahnya.
Santunan ini diberikan, mengingat para penumpang telah membayar tiket yang sudah termasuk Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU). Sehingga apabila terjadi musibah kecelakaan dalam perjalanan dengan kendaraan bermotor umum akan mendapatkan jaminan dari Jasa Raharja sesuai Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Penumpang.
“Untuk itu, kami mengimbau masyarakat yang bepergian dengan menggunakan angkutan umum agar memilih moda angkutan umum yang memberikan perlindungan pertanggungan kecelakaan penumpang angkutan umum, sehingga akan mendapatkan jaminan apabila terjadi kecelakaan selama dalam perjalanan,” ujar Rivan A Purwantono.
Demikian pula kepada para operator angkutan umum agar lebih disiplin dan senantiasa mengutamakan keselamatan penumpang dalam mengoperasikan armadanya, sehingga dapat meminimalisasi kecelakaan.
“Korban meninggal dunia berhak atas santunan diserahkan kepada ahli waris yang sah menurut aturan yang berlaku sebesar Rp50 juta, untuk korban luka-luka dijamin biaya perawatan oleh Jasa Raharja sampai dengan maksimal Rp20 juta. Hal ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No 15 Tahun 2017. Saat ini seluruh santunan meninggal dunia dan jaminan bagi korban luka-luka telah kami tuntaskan dalam kurun waktu kurang dari 24 jam,” jelas Rivan A Purwantono.
“Dengan sistem pelayanan yang terintegrasi secara digital dengan instansi terkait, yaitu Polri, rumah sakit, Ditjen Dukcapil Kemendagri, dan Pamong Praja setempat hingga perbankan, maka proses santunan dapat kami lakukan on time, walaupun dim hari libur sekalipun, seperti hari ini, Sabtu (21/05/2022),” tambah dia.
Jasa Raharja turut berduka cita atas terjadinya kecelakaan tragis itu. Dengan adanya santunan ini, Jasa Raharja sebagai wujud negara hadir bagi warganya serta dapat bermanfaat dan meringankan beban ahli waris maupun keluarga yang ditinggalkan.
(and_)