Hard News

Marak Isu Penculikan Anak, Kapolda NTB Keluarkan Maklumat Pidana

Hukum dan Kriminal

4 Februari 2023 17:27 WIB

Ilustrasi (Foto: Pixabay/Meelimello)

MATARAM, solotrust.com . Menyikapi maraknya isu penculikan anak, Kapolda NTB Irjen. Pol Djoko Poerwanto mengeluarkan maklumat dengan nomor MAK/1/II/2023 tertanggal 1 Februari 2023.

Melansir Portal Berita Resmi Polri, TribrataNews, Sabtu (04/02/2023), Plh Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan, mengatakan maklumat tersebut erat kaitannya tentang pidana terhadap penculikan anak, sekaligus imbauan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) dalam menyikapi isu meresahkan belakangan ini.



Pada poin pertama maklumat dinyatakan Negara Kesatuan Republik Indonesia menjamin kesejahteraan tiap-tiap warga negaranya, termasuk perlindungan terhadap hak anak yang merupakan penerus cita-cita perjuangan bangsa. Anak juga memiliki peran strategis dan mempunyai ciri serta sifat khusus yang menjamin kelangsungan eksistensi bangsa dan negara pada masa depan.

Poin kedua, terkait maraknya isu penculikan anak terjadi di wilayah hukum Polda NTB yang menyebabkan keresahan dan ketakutan di masyarakat. Bahkan terhadap pelaku penculikan anak dapat dihukum penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp300 juta, sebagaimana Pasal 76 F Jo Pasal 83 Undang-undang nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.

Poin ketiga, diimbau kepada seluruh masyarakat NTB untuk meningkatkan pengawasan orangtua pada anak dalam kegiatan di luar rumah dan dengan siapa mereka bermain. Berikan pengertian kepada anak untuk tidak berinteraksi dengan orang tak dikenal saat bermain di luar rumah.

Orangtua juga diimbau agar anaknya tidak menggunakan barang atau perhiasan menyolok dan dapat menarik perhatian pelaku kejahatan. Masyarakat juga diminta tidak panik dan resah dalam menghadapi isu penculikan anak.

Apabila melihat orang mencurigakan agar segera melaporkan kepada RT/RW dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri atau melaporkan kepada petugas kepolisian terdekat atau melalui hotline 110 dan aplikasi Super APP.

Selain itu warga juga dilarang untuk menyebarluaskan berita bohong terkait penculikan anak melalui media sosial maupun aplikasi pesan instan. Pasalnya, hal itu dapat menimbulkan keresahan masyarakat dan mengganggu keamanan dan ketertiban sebagaimana pasal 45 A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 dan atau pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dengan ancaman penjara selama sepuluh tahun.

Kombes Pol Lalu Muhammad mengingatkan, penyebaran konten berita bohong mengenai isu penculikan anak, baik melalui media sosial maupun layanan pesan instan lain dapat dipidana. Hal itu sesuai dengan undang-undang dengan ancaman penjara sepuluh tahun.

(and_)