JAKARTA, solotrust.com - Pemerintah dan DPR telah sepakat Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1444 H/2023 M rata-rata Rp90.050.637,26 per jemaah haji reguler.
Angka ini terdiri atas dua komponen, yakni Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung jemaah dengan rata-rata Rp49.812.700,26 (55,3%) dan penggunaan nilai manfaat per jemaah sebesar Rp40.237.937 (44,7%). Dengan skema ini, penggunaan dana nilai manfaat keuangan haji secara keseluruhan sebesar Rp8.090.360.327.213,67
Adapun sebanyak 84.609 jemaah yang sudah melunasi biaya haji pada 2020 tak perlu membayar tambahan pelunasan. Pasalnya, itu akan dibebankan pada nilai manfaat dengan kebutuhan anggaran berkisar Rp845 miliar.
Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, mengatakan dari proses diskusi dan pembahasan itu, jemaah tahun ini akan membayar biaya haji rata-rata Rp49,8 juta. Adapun bagi jemaah lunas tunda pada 2020 tidak perlu menambah biaya pelunasan.
"Hasil kesepakatan ini selanjutnya akan diusulkan kepada presiden untuk diterbitkan Keputusan Presiden tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji,” jelasnya di Gedung DPR RI, Rabu (15/02/2023), dilansir dari laman resmi Kementerian Agama RI, kemenag.go.id.
Menag bersyukur setelah melalui serangkaian pembahasan ada sejumlah efisiensi disepakati. Misalnya, nilai kurs dollar dan riyal disepakati ada penurunan.
Usulan DPR untuk mengurangi layanan katering jemaah dari awalnya tiga kali hanya menjadi dua kali makan juga disepakati. Dalam rapat juga disepakati besaran biaya hidup di angka 750 riyal.
"Kami sampaikan apresiasi dan penghargaan kepada pimpinan dan anggota Komisi VIII DPR-RI yang terus memberikan perhatian dan dukungan terhadap upaya peningkatan kualitas penyelenggaraan ibadah haji dari tahun ke tahun,” tutupnya.
(and_)