Ekonomi & Bisnis

Sri Mulyani segera Temui Mahfud MD, Bahas Transaksi Janggal Rp300 Triliun

Ekonomi & Bisnis

10 Maret 2023 17:05 WIB

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani saat diwawancarai wartawan di Solo, Kamis (09/03/2023)

SOLO, solotrust.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani berencana menemui Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD. Pertemuan ini ujung pernyataan Mahfud MD terkait transaksi janggal senilai Rp300 triliun di Direktorat Jenderal Pajak dan Bea Cukai.

Hal ini disampaikan Sri Mulyani usai mendampingi Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) meninjau Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Solo, Kamis (09/03/2023) sore. Menkeu mengaku tak tahu menahu soal transaksi itu. Kendati sudah menerima surat dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), namun dirinya tak menemukan adanya angka Rp300 triliun dari laporan tersebut.



"Terus terang saya tidak lihat. Dalam surat itu nggak ada angkanya, jadi saya nggak tahu Rp300 triliun ini dari mana, jadi saya nggak bisa komentar dulu," katanya.

Sri Mulyani mengaku dirinya belum membaca surat dari PPATK secara tuntas. Pasalnya, surat itu baru diterima dalam perjalanan menuju ke Solo saat mendampingi Presiden Joko Widodo. Selain itu dalam surat setebal 36 halaman tidak dicantumkan angka, sehingga ia belum sempat membaca secara utuh.

"Saya belum lihat suratnya karena baru terbang ke sini. Lampirannya ada 36 halaman, tidak ada angka satu pun," ucapnya.

Menkeu berencana menemui Mahfud MD dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana terkait temuan ini sekembalinya dari Solo.

"Kalau nanti sampai Jakarta saya akan ketemu dengan Pak Mahfud dan Pak Ivan. Saya ingin tahu itu angkanya dari mana dan cara menghitungnya bagaimana, datanya seperti apa," kata Sri Mulyani.

Pihaknya menyampaikan, selama ini PPATK terus menginformasikan secara rutin jika ada transaksi janggal di kementerian. Pada periode 2009 hingga 2023 sudah ada 196 surat diterima Kementerian Keuangan, bahkan sebagian besar sudah ditindaklanjuti Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan.

"Ada yang diperiksa dan kalau memang terbukti dilakukan hukuman indisipliner. Ada pula yang sudah dicopot dan dikeluarkan. Semuanya ada statusnya, tapi ada 70 kasus lagi yang perlu keterangan tambahan," tukas Sri Mulyani. (riz)

(and_)