Hard News

Dinas Kebudayaan Yogyakarta Sosialisasikan Warisan Budaya Cagar Budaya KCB Pakualaman

Jateng & DIY

13 Juni 2023 16:05 WIB

Dinas Kebudayaan Kota Yogyakarta menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Warisan Budaya Cagar Budaya dan Panduan Arsitektur Bangunan di Kawasan Cagar Budaya (KCB) Pakualaman di Jambuluwuk Malioboro Hotel Yogyakarta. (Foto: Dok. Istimewa)

YOGYAKARTA, solotrust.com - Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Kota Yogyakarta menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Warisan Budaya Cagar Budaya dan Panduan Arsitektur Bangunan di Kawasan Cagar Budaya (KCB) Pakualaman.

Sosialisasi ini diselenggarakan di Jambuluwuk Malioboro Hotel Yogyakarta dengan mengundang para pemilik/pengelola/penanggung jawab Bangunan Warisan Budaya dan Cagar Budaya, LPMK di wilayah KCB Pakualaman, lurah dan mantri pamong praja yang ada di KCB Pakualaman dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.



Hadir sebagai narasumber sosialisasi anggota Komisi D DPRD Kota Yogyakarta Bambang Anjar Jalumurti, Sekretaris Daerah Kota Yogyakarta Aman Yuriadijaya, dan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Yogyakarta Y Benny Kristiawan.

Para narasumber ahli di bidangnya ini diharapkan mampu memberikan pengetahuan tentang bagaimana pengembangan kawasan cagar budaya tetap menjaga karakter kawasan.

Kepala Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Kota Yogyakarta, Yetty Martanti, menyatakan penyelenggaraan sosialisasi ini penting untuk dilakukan,

“Sosialisasi ini bertujuan untuk menyebarluaskan informasi mengenai pelestarian dan perawatan bangunan baik yang berstatus Warisan Budaya maupun Cagar Budaya dimiliki oleh masyarakat," jelas Yetty Martanti.

"Hal ini tidak lepas bahwa masyarakat sebagai pemilik bangunan WBCB merupakan ujung tombak pelestarian bangunan-bangunan ini. Selain itu dalam setiap pembangunan diperlukan penyesuaian fasad bangunan agar selaras dengan kondisi di KCB,” tambahnya.

Kegiatan sosialisasi ini juga dilakukan sebagai sarana publikasi mengenai aturan-aturan arsitektur bangunan di Kawasan Cagar Budaya bagi masyarakat yang akan melakukan kegiatan pembangunan atau konstruksi.

“Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) memiliki tim ahli (TP2WB) bertugas untuk memberikan arahan dan rekomendasi bentuk fasad bangunan yang akan didirikan. Masyarakat dapat bertanya dan berkonsultasi kepada tim tersebut dan tentunya tidak dipungut biaya.” sambung Yetty Martanti.

Dalam sosialisasi ini, Sekretaris Daerah Kota Yogyakarta, Aman Yuriadijaya, menjelaskan Kawasan Cagar Budaya merupakan aspek penting dari keistimewaan di DIY.

“Hampir 60 persen luas wilayah yang ada di Kota Yogyakarta merupakan Kawasan Cagar Budaya. Tata ruang yang ada ini dianggap istimewa dan menjadi modal bagi pertumbuhan pembangunan dan perekonomian," kata Aman Yuriadijaya.

"Perlindungan Cagar Budaya dan pertumbuhan perekonomian harus diharmonisasikan. Pelestarian Cagar Budaya harus dibarengi dengan pertumbuhan ekonomi yang menguntungkan masyarakat Yogyakarta. Ini karena Yogyakarta punya potensi pelestarian Cagar Budaya berbasis kawasan, sehingga dua aspek perlindungan Cagar Budaya dan pertumbuhan ekonomi tidak dipertentangkan,” imbuhnya.

Hal ini bisa dijalankan dengan penguatan aspek-aspek yang ada di dalam Kawasan Cagar Budaya.

“Harmonisasi kedua aspek tersebut bisa dilakukan dengan penguatan ekosistem. Semua stakeholder yang ada di dalam Kawasan Cagar Budaya didorong untuk terus melakukan kolaborasi dan komunikasi berkesinambungan, sehingga ditemukan cara-cara efektif untuk tetap melestarikan Cagar Budaya dan meningkatkan perekonomian,” sambung Aman Yuriadijaya.

Hal ini dikuatkan anggota Komisi D DPRD Kota Yogyakarta Bambang Anjar Jalumurti.

“Sesuai dengan undang-undang dan aturan-aturan mengenai Cagar Budaya, semua kegiatan pelestarian haruslah berujung pada kesejahteraan masyarakat. Hal tersebut menjadi tanggung jawab bersama bahwa pengembangan Cagar Budaya dapat juga menyejahterakan. Peningkatan ekonomi bukanlah tujuan utama pada pelestarian Cagar Budaya, namun efek positif atas lestarinya Cagar Budaya,” ucapnya.

Tentunya setiap pengembangan Cagar Budaya dilakukan harus sesuai aturan berlaku.

“Aturan mengenai perlindungan dan pelestarian mengenai Cagar Budaya dirasa sudah cukup lengkap dan kuat. Setiap orang yang ingin melakukan pengembangan, pelestarian, dan pemanfaatan Cagar Budaya harus mematuhinya,” sambung Bambang Anjar Jalumurti.

Sementara itu, narasumber dari Tim Ahli Cagar Budaya Kota Yogyakarta, Benny Kristiawan juga turut memaparkan strategi pengembangan dan pelestarian Kawasan Cagar Budaya selama ini dilakukan bersama Dinas Kebudayaan Kota Yogyakarta.

Menurutnya, Kawasan Cagar Budaya dapat dilestarikan, salah satunya dengan mempertahankan citra kawasan yang memiliki ciri gaya arsitektur berbeda-beda.

“Di Kota Yogyakarta ini terdapat empat kawasan cagar budaya yang memiliki gaya arsitektur berbeda-beda di tiap kawasan. Berdasarkan Peraturan Gubernur DIY Nomor 40 Tahun 2014, KCB Pakualaman memiliki gaya arsitektur tradisional Jawa atau Indis," terang Benny Kristiawan.

"Hal ini dilandasi sejarah Pakualaman yang dipengaruhi oleh keberadaan Kadipaten Pakualaman dan sebaran WBCB bergaya arsitektur Indis atau Tradisional Jawa, sehingga bangunan baru yang berada di KCB Pakualaman direkomendasikan untuk mengikuti gaya  arsitektur tersebut,” imbuhnya.

Dengan diselenggarakannya kegiatan ini diharapkan masyarakat secara umum dan pemilik bangunan WBCB dapat mengetahui kaidah-kaidah pelestarian dan perlindungan Cagar Budaya yang ada.

Hal ini sebagai modal dasar masyarakat untuk terus meningkatkan kesadaran atas pentingnya keberadaan bangunan-bangunan bersejarah. Bangunan-bangunan ini terus didorong agar bermanfaat bagi masyarakat yang tentunya dapat meningkatkan perekonomian.

Selain itu juga masyarakat diharapkan lebih memerhatikan citra Kawasan Cagar Budaya Pakualaman. Dalam setiap kegiatan pembangunan bangunan baru agar mematuhi kaidah atau panduan arsitektur yang ada, sebagaimana telah disampaikan pada sosialisasi ini.

(and_)