SEMARANG, solotrust.com- Karangan bunga bertulis "Pengumuman ASN Yudian Prasetya Mukti Bandar Arisan Online Sudah Tersangka Karena Melakukan Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan Sudah Ditahan di Polsek Gajah Mungkur. Dari Kami Para Korban", terpampang di depan kantor Gubernur Ganjar Pranowo, Jalan Pahlawan Kota Semarang, Selasa (20/06/2023).
Hal ini sebagai bentuk protes atas perilaku YPM, yang merupakan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Bapenda Jawa Tengah (Jateng), dari korban arisan online Japo.
Berdasarkan kesaksian salah satu petugas kebersihan di Jalan Pahlawan Semarang, yang enggan disebutkan namanya, karangan bunga itu dipasang menutup papan nama Kantor Gubernur Jateng.
"Tadi Sekitar pukul 06.00 WIB, ada mas-mas dua orang datang bawa karangan bunga. Waktu saya masih nyapu. Ditaruh di depan tulisan Gubernuran itu, ditaruh depannya persis jadi nutupi tulisan Kantor Gubernur," tuturnya.
Dia mengaku tak mengetahui maksud peletakan karangan bunga yang di dominasi warna merah tersebut. Hingga tak berselang lama karangan bunga tersebut langsung diangkut oleh petugas keamanan yang berjaga di lokasi.
"Langsung dibawa masuk sama petugas keamanan, jadi hanya sebentar ditaruh situ. Ya mungkin kan karena menutupi tulisan dan dianggap mengganggu, jadinya langsung disingkirkan." Tambahnya.
Terpisah, Pengacara dari salah satu korban arisan online Japo, Putro Negoro Rekthosetho mengatakan, karangan bunga itu sengaja dipasang di depan Kantor Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo. Aksi itu untuk merespons pernyataan Ganjar Pranowo yang menyebutkan kasus itu masuk ranah perdata.
Dengan karangan bunga itu menjawab apa yang menjadi statement dari Gubernur, tujuannya sebagai klarifikasi, karena perkara ini merupakan perkara pidana bukan perkara perdata.
"Kita tahu mungkin karena kesibukannya, informasi yang didapat tidak tepat," tutur Setho.
"Mengenai perkara perdata itu sudah diputus, jadi beda kasus antara pidana dengan perdata, walaupun para pihaknya sama," pungkasnya.
(Wd)