SUKOHARJO, solotrust.com - Sejumlah aktivis perempuan dari Yayasan Yekti Angudi Piadeging Hukum Indonesia (YAPHI) Solo, SPEK HAM Solo, Jaringan Layanan Perempuan Korban Kekerasan (JLPKK) Sukoharjo, dan anggota PERADI Bidang Advokasi Perempuan dan Anak mendesak polisi menuntaskan kasus dugaan ayah menghamili anak yang terjadi di Kabupaten Sukoharjo.
Bersama kuasa hukum saksi korban G (21), Badrus Zaman, mereka melakukan audiensi dengan Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, AKP Teguh Prakosa.
Badrus Zaman mengungkapkan dari hasil audiensi didapatkan informasi perkembangan penyelidikan yang akan dituangkan secara tertulis, kemungkinan adalah Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kedua.
"Mengingat terlapor ini adalah seorang pejabat publik yang paham hukum, maka polisi berupaya untuk memaksimalkan alat bukti agar penanganannya bisa maksimal. Menurut kami, bukti petunjuk itu sudah banyak dan cukup untuk meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan," katanya, Jumat (07/07/2023).
Sementara itu, Dunung Sukocowati dari Yayasan Yekti Angudi Piadeging Hukum Indonesia (YAPHI) menambahkan, dari audiensi itu didapat penjelasan penyidik masih berupaya melengkapi alat bukti untuk meningkatkan penyelidikan ke penyidikan. Adapun dari tiga materi sudah disampaikan pelapor, baru satu yang bisa dijadikan alat bukti oleh polisi.
"Tadi kami audiensi diterima kasat reskrim. Pada dasarnya kami ingin kasus ini bisa berjalan sesuai aturan hukum karena sudah terlalu lama, sudah dua tahun, namun belum ada keadilan," ungkapnya.
Dunung Sukocowati mengatakan, menurut penyidik, alat bukti belum cukup. Baru satu yang ditemukan, yakni keterangan saksi korban. Kendati demikian sudah ada beberapa petunjuk bisa dijadikan alat bukti. Ada saling keterkaitan antara petunjuk satu dengan lainnya.
“Sedikitnya akan ada tiga alat bukti yang dijadikan dasar meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan. Saat ini untuk tambahan alat bukti tersebut sedang dalam proses, salah satunya adalah tes darah untuk membuktikan anak yang dilahirkan saksi korban,” tukasnya. (nas)
(and_)