Serba serbi

DKK Solo Temukan Jamu Tradisional Mengandung Bahan Kimia Obat di 2 Depot

Kesehatan

13 Juli 2023 05:05 WIB

Dinas Kesehatan Kota (DKK) Solo melakukan sidak jamu dalam kemasan yang mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) di depot jamu tradisional, Rabu (12/7/2023). (Foto: Dok. solotrust.com/rizka)

SOLO, solotrust.com - Dinas Kesehatan Kota (DKK) Solo menemukan sejumlah jamu dalam kemasan mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) saat inspeksi mendadak (Sidak) di dua depot jamu di wilayah Serengan dan Purwodiningratan, Solo, Rabu (12/07/2023).
 
Jamu BKO ditemukan dalam bentuk kemasan kecil dan besar. Temuan itu, menurut Penyuluh Obat dan Makanan Dinas Kesehatan Kota Solo, Yulia Fitri Ananta Dewi langsung dimusnahkan agar tak dijual dan merugikan pembeli.
 
"Tadi ada dua lokasi, dia jual produk jamu yang mengandung BKO (Bahan Kimia Obat), tapi tadi sudah kami musnahkan," ungkapnya, usai sidak di depot jamu tradisional Pasar Gede Solo. 
 
Yulia Fitri Ananta Dewi menjelaskan, BKO seharusnya tidak terdapat pada jamu tradisional. Selain itu dosis penggunaan BKO tak boleh sembarangan dan harus dengan pengawasan pihak medis. 
 
"BKO itu sebenarnya boleh digunakan, tapi sebagai obat (kimia). Jadi tidak ditambahkan di jamu. Kalau jamu itu memang harusnya alami, tidak tercampur bahan kimia obat," jelasnya.
 
Penggunaan BKO dalam jamu tradisional juga telah tercantum dalam UU Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Bila produsen menambahkan BKO dalam jamu tradisional dapat diartikan sebagai penipuan konsumen.
 
"Kalau BKO itu semestinya  dia digunakan dalam bentuk obat yang dosis dan indikasinya jelas untuk memantau oleh dokter. (Seperti menipu konsumen) iya," terang Yulia Fitri Ananta Dewi.  
 
Dinkes ajak pedagang pantau izin edar produk jamu tradisional lewat aplikasi BPOM Mobile
 
Sidak Dinas Kesehatan Kota Solo memfokuskan pada pengawasan BKO jamu dengan menurunkan dua tim A dan B ke sepuluh lokasi berbeda. Jika ditemukan BKO, pemilik depot semestinya tak keberatan apabila jamu dimusnahkan.
 
Untuk itu, Dinas Kesehatan Kota Solo menyosialisasikan aplikasi pengawasan dan skrining BPOM ke sejumlah depot maupun toko jamu yang mereka datangi.
 
"Ya, kami tadi sudah sosialisasikan untuk aplikasi-aplikasi pengawasan pemantauan skrining dari aplikasi Badan POM itu. Diharapkan nanti untuk jualan lebih hati-hati dan produknya bisa dicek dulu di aplikasi tersebut, jadi aman atau tidak. Ada isu-isu apa di aplikasi tersebut," jelas Yulia Fitri Ananta Dewi.
 
Aplikasi skrining BPOM berguna untuk mengetahui izin edar dan isu penting publikasi dari POM mengenai suatu produk. Sementara di lokasi sidak terakhir Toko Jamu Tradisional Mas Kembar Pasar Gede, pihaknya tak menemukan jamu BKO.
 
"Ini dari Toko Tradisional Mas Kembar hanya menjual simplisia-simplisia dan beberapa ketersediaan jamu kering, tapi jamunya dia sudah memiliki izin edar. Di sini tidak ditemukan jamu-jamu yang mengandung bahan kimia obat. Ada di tempat lain ada," pungkasnya.
 
Sementara itu, pemilik Toko Jamu Tradisional Mas Kembar, Nanik Sri Rahayu, mengaku mendapat imbauan dari Dinas Kesehatan Kota Solo mengenai jamu yang dilarang pemerintah untuk dijualbelikan.
 
"Alhamdulillah kami tidak menjual produk-produk yang dilarang pemerintah. Ada imbauan biar bisa update, biar suatu saat bisa tahu mana produk-produk yang dilarang itu," kata dia.
 
Nanik Sri Rahayu juga mendapat arahan agar lebih hati-hati dengan sales obat yang biasa menawarkan produk di pasar-pasar. Antisipasi pun dapat dilakukan dengan cara mengecek aplikasi BPOM Mobile dan BPOM e_Penjelasan Publik.
 
"Takutnya di pasar itu kan banyak sales yang nawarin produk dengan surat ada izin BPOM-nya. Padahal itu izin lama yang baru, barang dilarang izinnya belum keluar," ucap Nanik Sri Rahayu. 
 
"Jadi biar bisa update barang yang ditawarkan sales, saya disuruh download aplikasi BPOM publik sama BPOM Mobile. Jadi kan nanti enak kalau ada sales yang nawarin itu, cek dulu jangan langsung diterima," tukasnya. (riz)

(and_)