Pend & Budaya

Kantongi Sertifikat Apostille Kemenkumham Jateng, Mikhael Kian Mudah Belajar di Belanda

Pend & Budaya

19 Juli 2023 21:35 WIB

Mikhael Tony Ardiyanto telah mengantongi sertifikat apostille dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah (Kanwil Kemenkumham Jateng), Senin (17/07/2023). (Foto: Dok. Istimewa)

SEMARANG, solotrust.com - Mimpi Mikhael Tony Ardiyanto, seorang warga Kudus melanjutkan pendidikan di Negeri Belanda hampir terealisasi. Setidaknya bila merujuk salah satu persyaratan yang harus dipenuhinya. 
 
Mikhael Tony Ardiyanto telah mengantongi sertifikat apostille dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah (Kanwil Kemenkumham Jateng), Senin (17/07/2023).
 
Sertifikat apostille diterima Mikhael Tony Ardiyanto telah melegalkan terjemahan akta kelahirannya. 
 
Diketahui, untuk tinggal di Negara Kincir Angin, Mikhael Tony Ardiyanto harus mempunyai terjemahan akta kelahiran sebagai syarat izin tempat tinggal (gementee) dan MVV Family.
 
Tanpa apostille untuk melegalisasi terjemahan akta kelahiran, Mikhael Tony Ardiyanto harus melalui birokrasi panjang dan rumit. Dia harus melalui beberapa kementerian dan dinas terkait, itu pun dengan persyaratan tak sedikit. 
 
Adanya apostille, semua birokrasi dapat dipangkas. Mikhael Tony Ardiyanto cukup menyediakan terjemahan akta kelahiran dari penerjemah resmi tersumpah, syarat yang telah ditentukan dan mendaftar apostille di Kemenkumham.
 
Sebagai informasi, legalisasi apostille merupakan layanan legalisasi online dokumen dari Indonesia yang dapat diakui untuk dipergunakan di luar negeri, baik oleh masyarakat Indonesia maupun warga negara asing tergabung dalam konvensi apostille.
 
Apostille merupakan pengesahan tanda tangan pejabat, pengesahan cap, dan atau segel resmi dalam suatu dokumen publik melalui pencocokan dengan spesimen melalui satu instansi. Salah satunya Kemenkumham selaku competent authority atau otoritas berwenang. 
 
Adapun dokumen dapat diajukan mencakup legalisasi 66 jenis dokumen publik yang menjadi standar dalam pengajuan visa dan pendaftaran pernikahan (perkawinan campuran), maupun persyaratan pendidikan dan pelatihan di luar negeri, seperti ijazah dan transkip nilai, serta dokumen publik lainnya
 
Saat ini, layanan apostille sudah dapat diakses secara online melalui laman Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) online dengan alamat link https://apostille.ahu.go.id/.
 
Apostille dari Indonesia dapat dipergunakan oleh 122 negara pihak konvensi apostille dan dapat mendukung lalu lintas dokumen publik antarnegara tergabung dalam konvensi apostille.
 
Beberapa negara familiar mengakui sertifikat apostille, antara lain Argentina, Australia, Austria, Belgia, Denmark, Finlandia, Prancis, India, Italia, Jepang, Belanda, Selandia Baru, Filipina, Korea Selatan, Arab Saudi, Spanyol, Turki, Inggris, Amerika Serikat, dan banyak negara lainnya.
 
Pencetakan sertifikat apostille saat ini bisa dilakukan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah. Sebelumnya, sertifikat itu hanya bisa dicetak di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham, Jakarta.
 
Dengan kemudahan ini, Mikhael Tony Ardiyanto merasa sangat terbantu. Setidaknya, ia tak perlu jauh-jauh berangkat ke Jakarta untuk mencetak sertifikat itu. Mikhael Tony Ardiyanto bisa menghemat waktu, tenaga, dan biaya.
 
Melihat hal itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Jawa Tengah, Nur Ichwan,, mengungkapkan jajarannya terus berupaya memberikan kemudahan layanan bagi masyarakat.
 
"Adanya layanan apostille yang ada di Semarang tentu akan menyederhanakan proses legalisasi atas dokumen publik dengan menghapuskan tahapan legalisasi oleh Kementerian Luar Negeri dan kedutaan atau konsuler, sehingga masyarakat Jawa Tengah akan sangat terbantu," jelas Nur Ichwan.
 
"Kami berharap, kemudahan layanan ini banyak diketahui publik. Kami juga mengajak masyarakat untuk menyebarluaskan layanan ini agar semakin diketahui dan masyarakat yang membutuhkan bisa memperoleh banyak kemudahan," pungkasnya dalam siaran pers diterima solotrust.com.

(and_)

Berita Terkait

Berita Lainnya