Solotrust.com – Bank Indonesia (BI) menetapkan tarif Merchant Discount Rate (MDR) Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sebesar 0,3 persen hanya akan dikenakan untuk transaksi Rp100 ribu ke atas. Dengan begitu, transaksi di bawah Rp100 ribu dikenakan MDR nol persen alias gratis.
Demikian disampaikan Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo dalam konferensi pers Rapat Dewan Gubernur (RDG), Selasa (25/07/23).
"Transaksi sampai dengan Rp100 ribu dikenakan MDR nol persen. Sementara untuk transaksi di atas Rp100 ribu dikenakan MDR 0,3 pesen," kata Perry Warjiyo, dikutip dari sebuah sumber.
Sebelumnya, Bank Indonesia mengumumkan kebijakan tarif QRIS pada 6 Juli 2023. Melansir akun Twitter resmi Bank Indonesia, MDR untuk transaksi QRIS bagi merchant usaha mikro naik 0,3 persen dari sebelumnya nol persen.
Kebijakan ini pun akhirnya direvisi melalui Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI pada Selasa, 25 Juli 2023. Transaksi QRIS di bawah Rp100 ribu tak dikenakan biaya MDR, sedangkan transaksi di atas Rp100 ribu dikenakan tarif 0,3 persen.
"Masa berlaku efektif secepat-cepatnya 1 September 2023 dan selambat-lambatnya 30 November 2023, untuk memberikan kesempatan bagi industri untuk penyiapan sistemnya," ungkap Perry Warjiyo.
Untuk diketahui, MDR merupakan biaya dikenakan kepada pedagang oleh penyedia jasa pembayaran. Aturan ini, menurut Perry Warjiyo sesuai dengan kebijakan bank sentral untuk mempertajam strategi digitalisasi sistem pembayaran dalam rangka memperluas inklusi ekonomi dan keuangan digital.
Biaya MDR QRIS sebenarnya sudah gratis hingga 30 Juni 2023. Namun, mulai 1 Juli 2023 Bank Indonesia memberlakukan tarif MDR 0,3 persen bagi pelaku usaha mikro. Saat itu, penerapan biaya tersebut tanpa ada batas transaksi.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Erwin Haryono, mengatakan penyesuaian kebijakan MDR QRIS bagi merchant usaha mikro menjadi 0,3 persen efektif sejak 1 Juli 2023.
"Biaya MDR, terutama dengan besaran yang dikenakan kepada pedagang usaha mikro lebih dimaksudkan untuk mengganti investasi dan biaya operasional yang telah dikeluarkan oleh pihak-pihak yang terlibat di dalam penyelenggaraan transaksi QRIS," terangnya, Rabu (05/07/2023), dikutip dari sebuah sumber.
Adapun pihak-pihak dimaksud, yakni penyedia jasa pembayaran, lembaga switching, lembaga servis, dan lembaga standar. Bank Indonesia pun meminta pedagang untuk tidak membebankan biaya tersebut kepada konsumen. (Rani)
*) Berbagai Sumber
(and_)