Solotrust.com - Selebgram sekaligus konten kreator, Oklin Fia dilaporkan Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (PB SEMMI) di Polres Jakarta Pusat imbas konten kontroversialnya dianggap melanggar norma kesusilaan dan penodaan agama, Senin (14/08/2023).
PB SEMMI melaporkan dengan pasal 27 ayat 1 jo pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pelaporan kasus ini teregister dengan nomor LP/B/2020/VII/2023/SPKT Polres Metro Jakpus/Polda Metro Jaya. Pelapor, Gurun Arisastra, mengatakan alasan pelaporan karena dianggap melanggar norma kesusilaan dan penodaan agama.
"Dia buat konten di medsos (media sosial) memakai jilbab menjilat es krim sambil duduk di depan kelamin pria, ini keterlaluan. Kami menilai perbuatannya pansos (panjat sosial) murahan. Ini berpotensi melanggar kesusilaan dan penodaan terhadap agama karena jilbab merupakan identitas agama Islam," papar dia, dikutip dari sebuah sumber.
Dalam laporannya, Gurun Arisastra menyertakan sejumlah barang bukti, satu di antaranya adalah video viral. Dia meminta pihak kepolisian segera menangkap Oklin Fia terkait perkara itu.
"Kami ingin perkara ini tuntas dan cepat, berharap Polres Jakpus segera memeriksa terlapor Oklin Fia dan ditetapkan tersangka," imbuhnya.
Sebelumnya, nama Oklin Fia sempat dikritik netizen karena kerap membagikan konten dinilai tak senonoh. Sejumlah figur publik dan netizen juga mengecam konten sang selebgram. Selain membuat kesal, marah karena anggapan penistaan agama, Oklin Fia disebut sengaja mencari perhatian publik.
Semenjak kasus itu viral, diketahui akun Instagram pribadi Oklin Fia dengan followers lebih dari 413 ribu raib. (Anggi)
*) Berbagai Sumber
(and_)