BOYOLALI, solotrust.com - Dua orang berinisial AR (25) dan MS (23) warga Desa Boto, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten mengalami nasib apes setelah dituduh sebagai pelaku penculikan di Desa Tegalrejo, Kecamatan Sawit, Kabupaten Boyolali.
Informasi dihimpun, Selasa (07/02/2023), peristiwa itu menimpa AR dan MS pada Sabtu (04/02/2023). Ketika itu, keduanya sedang mengamen di Desa Tegalrejo, Kecamatan Sawit, Kabupaten Boyolali sekira pukul 11.15 WIB.
Bukannya uang receh didapat, justru keduanya dituduh hendak melakukan penculikan. Warga pun menangkap kedua pengamen itu dan menyerahkannya ke Polsek Sawit Boyolali. Upaya ini dilakukan warga, mengingat belakangan marak beredar kabar penculikan anak di wilayah Boyolali dan daerah lainnya.
Kapolres Boyolali, AKBP Petrus Parningotan Silalahi membenarkan peristiwa itu. Dua orang pengamen diamankan lantaran masuk pekarangan rumah warga yang tidak berpagar. Bersamaan itu, salah satu warga yang terkejut spontan berteriak ketika melihat keduanya.
"Mendengar teriakan itu, kemudian warga sekitar keluar rumah. Setelah itu diamankan kedua pengamen tersebut untuk dibawa ke Balai Desa Tegalrejo, Kecamatan Sawit dan selanjutnya dibawa ke Polsek Sawit," bebernya.
Kapolres mengungkapkan, hasil interogasi dan klarifikasi diketahui dua orang pengamen berinisial AR dan MS merupakan kakak beradik. Keduanya warga Dukuh Jetis, Desa Boto, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten.
AR dan MS mengaku saat itu mereka sedang mengamen. Keduanya juga menunjukkan alat musik dari rangkaian tutup botol dan uang recehan hasil ngamen senilai Rp60 ribu serta uang kertas sebanyak Rp45 ribu.
Polsek Sawit dengan cepat menghubungi keluarga serta melakukan koordinasi dengan kepala Desa Boto, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten guna menjemput kedua pengamen itu.
Berdasarkan keterangan keluarga, diketahui aktivitas AR dan MS memang sering mengamen di daerah Sawit Boyolali. Pemerintah Desa Boto juga membenarkan keduanya memang merupakan warga desa setempat.
"Kami mengapresiasi masyarakat yang melaporkan ke pihak berwajib terkait dengan didapatinya ada dua orang pengamen yang dikira sebagai penculik dan tidak main hakim sendiri," kata AKBP Petrus Parningotan Silalahi. (jaka)
(and_)