Hard News

DPRD Kabupaten Pati Adakan Public Hearing Raperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

Jateng & DIY

26 Agustus 2023 12:03 WIB

DPRD Kabupaten Pati melalui Komisi A menggelar public hearing rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang perubahan kedua atas Perda No 13 Tahun 2016 terkait Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Kamis (24/08/2023). (Foto: Dok. Istimewa)

PATI, solotrust.com - DPRD Kabupaten Pati melalui Komisi A menggelar public hearing rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang perubahan kedua atas Perda No 13 Tahun 2016 terkait Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Kamis (24/08/2023).
 
Rapat pembahasan diadakan di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Pati ini juga mengundang berbagai elemen masyarakat, di antaranya perwakilan lembaga yang ada di Pati, organisasi masyarakat, tokoh agama, tokoh masyarakat, media, dan tamu undangan lainnya.
 
Acara ini berlangsung berdasarkan perubahan kedua atas perintah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 78 Tahun 2021 Pasal 66 ayat (2) terkait Pembentukan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). 
 
Adapun untuk di daerah dibentuk BRIDA. Terkait pembentukan BRIDA ini dapat berdiri sendiri atau diintegrasikan dengan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintah daerah di bidang penelitian dan pengembangan daerah.
 
Menurut Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Pati, Bambang Susilo selaku pimpinan rapat menjelaskan, pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) ada dua pilihan, yakni boleh berdiri sendiri dan juga dapat bergabung dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Dalam hal ini adalah Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (BAPPEDA). 
 
“Jadi nanti ada dua pilihan dan tentunya kita akan kaji terlebih dahulu. Apakah nanti dipisah atau digabungkan. Kalau di draf kami ini masih digabungkan, akan tetapi kami juga meminta masukan dari eksekutif kerena ada beberapa pertimbangan,” jelasnya.
 
Sementara itu, beberapa perwakilan peserta public hearing menyampaikan tanggapannya terkait raperda perubahan kedua atas Perda Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah ini mengusulkan jika Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) bisa berdiri sendiri.
 
Menanggapi usulan itu, Ketua Komisi A Bambang Susilo juga sependapat dan setuju dengan usulan disampaikan para peserta. Harapannya jal tersebut agar lebih tajam dan inovatif, namun perlu pertimbangan dari berbagai pihak. 
 
Public hearing ini merupakan tingkat awal dari pembahasan lanjutan sebelum nantinya mendapatkan fasilitasi dari gubernur Jawa Tengah. 
 
“Kalau saya secara pribadi setuju dengan usulan yang disampaikan para peserta karena itu juga demi kemajuan Kabupaten Pati ke depannya," ucapnya.
 
Bambang Susilo juga berharap pembahasan raperda tidak alot sehingga jadwalnya tidak mundur dan bisa segera diselesaikan tahun ini. 
 
“Kami targetkan selesai tahun ini. Kemungkinan nanti dalam pembahasan akan panjang dan alot di pilihan pembentukan badan sendiri apa harus digabung karena ada berapa pertimbangan,” tukasnya.

(and_)