Hard News

Paripurna DPRD Kabupaten Pati, Lantik Joko Mustiko sebagai Pengganti Antarwaktu

Jateng & DIY

21 September 2023 14:03 WIB

Pengambilan sumpah jabatan Joko Mustiko menggantikan Agus Rofii di Komisi D DPRD Kabupaten Pati, Selasa (19/09/2023). (Foto: Dok. Istimewa)

PATI, solotrust.com - DPRD Kabupaten Pati menggelar rapat paripurna dengan agenda pengambilan sumpah/janji pengganti antarwaktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Pati masa jabatan 2019-2024, Selasa (19/09/2023).

Acara pengambilan sumpah/janji PAW anggota DPRD ini berdasarkan surat dari Gubernur Jawa Tengah Nomor 170/80/2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan PAW. Sebelumnya Agus Rofi’I berdasarkan surat pemberhentian dari Gubernur Jawa Tengah telah usai menjabat dan digantikan Joko Mustiko.



Dalam kesempatan itu, selaku pimpinan rapat, Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin, menyampaikan Joko Mustiko sesuai aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ketika mengikuti pencalonan anggota legislatif pada 2019 silam, perolehan suaranya berada di bawah Agus Rofi’i, sehingga dirinya ditunjuk sebagai PAW.

”Ini pergantian dari fraksi NKRI. Joko Mustiko ini berdasarkan keputusan dari KPU dipilih karena perolehan suaranya di bawah Agus Rofi’i. Pelantikan PAW Joko Mustiko ini menggantikan Agus Rofi’i di Komisi D DPRD Kabupaten Pati,” terangnya.

Dengan pengambilan sumpah jabatan ini, Joko Mustiko resmi menggantikan Agus Rofi'i di Komisi D DPRD Kabupaten Pati. Ia akan menjabat hingga anggota DPRD Kabupaten Pati masa jabatan 2024-2029 dilantik.

Sementara itu, Pj Bupati Pati, Henggar Budi Anggoro dalam sambutannya juga mengucapkan selamat kepada Joko Mustiko atas pengambilan sumpah jabatan ini. Dirinya berharap dengan keberadaannya di Komisi D mampu menambah dan memperkuat kinerja dewan.

”Sebuah proses politik yang dilalui sebagai demokrasi. Selamat kepada Joko Mustiko dari daerah pemilihan (Dapil) Pati 1 yang sudah sesuai persyaratan untuk menggantikan Agus Rofi'i. Ini merupakan amanah,” kata Henggar Budi Anggoro.

(and_)

Berita Terkait

Berita Lainnya