Hard News

Kemensetneg dan Setkab Buka Seleksi Calon PPPK 2023

Nasional

20 September 2023 15:05 WIB

Ilustrasi (Dok. setkab.go.id)

JAKARTA, solotrust.com - Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) dan Sekretariat Kabinet (Setkab) memberikan kesempatan kepada warga Negara Indonesia (WNI) berintegritas dan berdedikasi tinggi untuk mengikuti seleksi calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang akan ditugaskan di lingkungan Kemensetneg dan Setkab.

Ketua Tim Panitia Seleksi Pengadaan PPK Kemensetneg Tahun 2023, Nanik Purwanti, menyampaikan alokasi kebutuhan calon PPPK Kementerian Sekretariat Negara 2023 sejumlah 90.



"Rinciannya 41 formasi tenaga teknis dan sembilan formasi tenaga kesehatan penempatan di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara serta 40 formasi tenaga teknis penempatan di lingkungan Sekretariat Kabinet,” urainya dalam Pengumuman Nomor: P-01/Pansel-PPPK/09/2023, dilansir dari laman resmi Sekretariat Kabinet RI, setkab.go.id, Rabu (20/09/2023).

Jenis kebutuhan PPPK di Kemensetneg dan Setkab terdiri atas dua, yakni formasi khusus dan umum. Formasi khusus diperuntukkan tenaga nonaparatur sipil negara (ASN) yang saat ini bekerja dan memiliki pengalaman selama paling sedikit dua tahun secara terus-menerus di lingkungan Kemensetneg atau Setkab. Sementara formasi umum bagi seluruh WNI memiliki kualifikasi dan memenuhi persyaratan sesuai jabatan dilamar.

“Masa hubungan perjanjian kerja (MHPK) antara PPPK dengan pejabat pembina kepegawaian ditetapkan selama tiga tahun serta dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi dengan memerhatikan batas usia pensiun jabatan yang dilamar berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkap Nanik Purwanti.

Adapun formasi dibutuhkan adalah sebagai berikut:

Ahli Pertama

1.  Analis Hukum (4 formasi)

2. Analis Sumber Daya Manusia Aparatur (4 formasi)

3. Pranata Komputer (12 formasi)

4. Pranata Hubungan Masyarakat (3 formasi)

5. Widyaiswara (1 formasi)

6. Arsiparis (29 formasi)

7. Dokter Gigi (1 formasi)

8. Dokter Umum (2 formasi)

9. Apoteker (1 formasi)

Terampil

1. Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur (5 formasi)

2. Pranata Komputer (6 formasi)

3. Arsiparis (16 formasi)

4. Asisten Perpustakaan (1 formasi)

5. Perawat Umum (2 formasi)

6. Pranata Laboratorium Kesehatan (1 formasi)

7. Terapis Gigi dan Mulut (1 formasi)

8. Asisten Apoteker (1 formasi)

Berikut tata cara pendaftaran PPPK di Kemensetneg dan Setkab:

1. Setiap pelamar melakukan pendaftaran secara online melalui laman https://sscasn.bkn.go.id;

2. Pelamar hanya diperbolehkan mendaftar pada satu instansi dan satu formasi jabatan;

3. Pelamar penyandang disabilitas dapat melamar pada formasi umum dan formasi khusus selain formasi penyandang disabilitas;

4. Pelamar harus membaca dan mengikuti ketentuan pendaftaran online dengan baik dan teliti serta menyiapkan terlebih dahulu persyaratan yang harus dipenuhi sebelum mulai mengisi formulir pendaftaran online sesuai tata cara yang tercantum pada laman https://sscasn.bkn.go.id;

5. Pelamar membuat akun SSCASN 2023 dan menyelesaikan proses pelamaran melalui https://sscasn.bkn.go.id sesuai dengan jadwal pendaftaran seleksi pada tanggal 20 September sampai dengan 9 Oktober 2023 (ditutup pukul 23:59 WIB); dan

6. Kesalahan dalam pengisian data dan dokumen yang dipersyaratkan dapat mengakibatkan pelamar tidak lulus seleksi administrasi.

“Jadwal tahapan seleksi dapat berubah sewaktu-waktu, dan setiap perubahan jadwal tahapan seleksi akan diumumkan melalui laman https://sscasn.bkn.go.id, https://setneg.go.id, dan https://setkab.go.id,” tukas Nanik Purwanti.

(and_)