Hard News

Kakanwil Kemenkumham Jateng Tegaskan Prinsip Dasar Pemasyarakatan jadi Senjata Utama

Jateng & DIY

6 Oktober 2023 16:20 WIB

Kakanwil Kemenkumham Jateng, Tejo Harwanto saat memberikan arahan tugas di Rutan Kelas IIB Temanggung, Kamis (05/10/2023). (Foto: Dok. Istimewa)

TEMANGGUNG, solotrust.com - Prinsip dasar Pemasyarakatan 3+1 Deteksi Dini, Berantas Peredaran Narkotika, Sinergitas dan Back to Basics masih menjadi senjata utama mewujudkan pelaksanaan pemasyarakatan yang PASTI.

Penegasan itu disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah (Kakanwil Kemenkumham Jateng), Tejo Harwanto saat memberikan arahan tugas bertempat di Rutan Kelas IIB Temanggung, Kamis (05/10/2023).



"Pelaksanaan prinsip dasar Pemasyarakatan 3+1 Deteksi Dini, Berantas Peredaran Narkotika, Sinergitas dan Back to Basics masih menjadi senjata utama," ujar Tejo Harwanto.

"Kuncinya adalah cepat temukan masalahnya dan cepat selesaikan masalahnya,” sambung dia.

Tejo Harwanto berharap Rutan Temanggung di bawah pimpinan Syaikoni mampu mengimplementasikan prinsip dasar tersebut agar kinerja pemasyarakatan semakin baik dan selalu dalam kondisi aman dan tertib.

"Petugas dalam setiap pelaksanaan tugasnya harus mengacu dan berpedoman pada aturan-aturan yang berlaku," katanya.

Kakanwil kemudian melanjutkan agenda lawatannya dengan meninjau beberapa ruangan kerja dan fasilitas layanan publik di Rutan Kelas IIB Temanggung.

(and_)

Berita Terkait

Berita Lainnya