Hard News

JPU Tuntut Terdakwa Bandar Arisan Online Japo 3 Tahun 6 Bulan Penjara

Hukum dan Kriminal

13 Oktober 2023 10:24 WIB

Suasana persidangan.

SEMARANG, solotrust.com- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri  Semarang, menuntut terdakwa Yudhian Prasetya Mukti, bandar Arisan Online Japo dituntut 3 tahun 6 bulan, pada sidang yang digelar Selasa (10/10/2023).
 
YPM menangis ketika mendengar tuntutan 3 tahun 6 bulan penjara yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum.
 
Menanggapi tuntutan JPU Tersebut, Penasehat Hukum Alexander Gumilang Rangga Saputra dari LBH Perjuangan yang merupakan  penasehat ketiga korban Arisan Online Japo dengan inisial WS, HA dan N yang  menderita kerugian  mencapai Rp 3 miliar, menilai sudah sepantasnya terdakwa mendapat tuntutan 3 tahun 6 bulan penjara.
 
Rangga menilai tuntutan “maksimal” tersebut karena terdakwa tidak menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan uang yang telah didapatnya dari ketiga korban, tidak ada rasa penyesalan sedikitpun yang ditunjukkan di persidangan dan keterangan yang berbelit - belit.
 
Rangga menuturkan,  para korban berharap kepada Majelis Hakim juga berpihak kepada pencari keadilan dengan memberikan hukuman maksimal untuk perbuatan terdakwa tersebut.
 
"Semoga tuntutan hukuman 3 tahun 6 bulan terhadap terdakwa Yudhian bandar Arisan online, bisa dikabulkan dan putusan Hakim bisa sesuai  dengan tuntutan," harapnya.
 
Jalannya persidangan harus diakhiri dengan putusan maksimal kepada Terdakwa agar memberi efek jera.
 
Rangga juga menambahkan setelah adanya putusan ini akan ada korban - korban lain yang akan melaporkan perbuatan terdakwa. 
 
"Dengan mendengar JPU menuntut Terdakwa 3 tahun 6 bulan anggapan tersebut tidak sepenuhnya benar, tinggal menunggu putusan majelis hakim yang akan memihak korban atau terdakwa," tuturnya.
 
Sebelumnya diberitakan Oknum ASN Bapenda Jateng, Yudhian Prasetya Mukti diduga melakukan penipuan arisan online dengan sistem pembayaran Jatuh Tempo (Arisan Japo) Para korbanya mengalami kerugian antara ratusan juta hingga miliaran Rupiah.

(Wd)