BOYOLALI, solotrust.com - Pengurus DPC Partai Demokrat (PD) Kabupaten Boyolali dipimpin Direktur Eksekutif DPC Partai Demokrat Boyolali Kasibi meminta perlindungan hukum ke Pengadilan Negeri (PN) kabupaten setempat.
Hal itu menyusul adanya upaya hukum berupa peninjauan kembali (PK) dilakukan Kepala Staf Presiden, Moeldoko ke Mahkamah Agung.
PK itu diajukan setelah kasasi Moeldoko ditolak MA pada 29 September 2022 lalu. Kasasi dimaksud mengenai keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly yang menolak permohonan pengesahan kepengurusan Partai Demokrat diajukan kubu Moeldoko hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang.
PK dilakukan Moeldoko disinyalir sebagai upaya menjegal pasangan Anies Baswedan-Agus Harimurti Yudhoyono (Anies-AHY) dalam pemilihan presiden 2024 mendatang.
Permohonan perlindungan hukum disampaikan segenap Pengurus DPC Partai Demokrat Boyolali. Kedatangan mereka diterima Ketua PN Boyolali Baskoro di ruang kerjanya.
“ Kami bersama teman-teman pengurus DPC ke PN sebagai respons atas pengajukan PK yang dilakukan Pak Moeldoko ke MA. Kami di PN ini untuk meminta perlindungan hukum. Kami Partai Demokrat Boyolali tidak pecah dan tidak mengakui Kongres Luar Biasa (KLB) Demokrat. Kami ke PN menyampaikan bahwa Demokrat di bawah kepemimpinan AHY yang sah dan ada SK dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia,” jelas Kasibi, Selasa (04/04/2023).
Ditegaskan, Partai Demokrat di Boyolali solid dan tidak ada Partai Demokrat tandingan. Terkait adanya sinyal penjegalan pencalonan Anies-AHY, menurut dia, dalam politik strategi bisa dilakukan dengan beragam cara, baik secara benar maupun kurang benar.
Kasibi menyatakan, adanya polemik di internal partai justru akan membuat Demokrat solid, saling menguatkan, dan lebih kokoh karena sudah melewati berbagai ujian.
“Materi PK itu sudah dipelajari teman-teman di Demokrat. Kami memprediksi novum yang dibawa untuk PK itu masih kurang. Kami percaya diri bahwa PK itu akan sia-sia. Adapun dari empat novum yang diajukan, dua di antaranya pernah diajukan dalam kasasi,” jelasnya.
Ketua PN Boyolali, Baskoro menerima surat permohonan perlindungan hukum dari DPC Partai Demokrat Boyolali. Dia mengaku belum bisa memahami perkara diajukan untuk mendapatkan perlindungan hukum karena berkas-berkas putusan sebelumnya belum disampaikan.
Baskoro meminta pengurus DPC Partai Demokrat Boyolali membawa putusan-putusan terkait perkara di MA ke PN Boyolali.
“Putusannya bagaimana, siapa dengan siapa sehingga kami bisa memahami isinya. Kendati demikain, kami tetap menerima permohonan dari DPC Partai Demokrat," katanya.
PK merupakan upaya hukum luar biasa karena adanya novum atau temuan bukti baru.
"Itu nanti yang menyidangkan ada istilahnya hakim PK," pungkas Baskoro. (jaka)
(and_)